Masyarakat Adat Tano Batak Ditangkap Polisi saat Gelar Aksi Damai di Depan Kantor KLHK

Bisnis.com,27 Nov 2021, 13:43 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Viral video puluhan masyarakat adat Tano Batak ditangkap oleh pihak kepolisian saat menggelar aksi damai di halaman Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Jumat, (26/11/2021).

Bisnis.com, SOLO - Sebanyak 21 masyarakat adat Tano Batak ditangkap oleh pihak kepolisian saat menggelar aksi damai di halaman Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Jumat, (26/11/2021).

Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Aliansi GERAK Tutup TPL (Toba Pulp Lestari) ingin berdialog dengan Menteri LHK Siti Nurbaya Abubakar soal PT Toba Pulp Lestari.

Namun aksi damai tersebut berujung penangkapan tanpa adanya dialog antara masyarakat dan pemerintah.

Video detik-detik masyarakat adat ditangkap oleh polisi pun beredar luas di media sosial Twitter.

Dalam video yang diunggah oleh akun @SeknasKPA itu, masyarakat dimasukkan ke dalam truk bertuliskan 'mobil tahanan'.

Akun tersebut kemudian meminta Presiden Jokowi untuk segera turun tangan mengatasi permasalahan yang terjadi.

@SeknasKPA pun meminta pemerintah segera membebaskan 21 masyarakat adat yang dibawa oleh polisi saat melakukan aksi damai.

"PRESIDEN @jokowi,BEBASKAN SEGERA MASYARAKAT ADAT!!! Tindakan Represif Kepolisian Terhadap Masyarakat Adat Tano Batak Demi Bertemu Menteri Siti Nurbaya," tulis akun Twitter tersebut pada Jumat (26/11/2021).

Salah satu anggota Koalisi, Rukka Simbolangi dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa dialog tak sempat terjadi antara masyarakat dan Menteri Siti Nurbaya.

"Bukan dialog dan penyelesaian yang didapat, melainkan Masyarakat Adat Tano Batak mendapatkan perlakuan represif dari aparat kepolisian, yang berujung pada penangkapan masyarakat adat," katanya.

Aksi damai itu awalnya menyerukan aspirasi perihal tuntutan penyelesaian konflik agraria melalui pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan pengembalian wilayah adat Tano Batak.

Aliansi menyebut sudah 30 tahun wilayah adat dirampas Toba Pulp.

Massa datang untuk menagih janji Presiden Joko Widodo dan Menteri LHK yang pada Agustus lalu akan menyelesaikan konflik agraria struktural masyarakat adat dengan Toba Pulp.

Rukka mengatakan salah satu peserta aksi yang ditangkap adalah Maruli Simanjuntak. Peserta aksi damai itu bahkan dipulukuli oleh aparat kepolisian ketika hendak dimasukkan ke dalam mobil polisi.

"Tindakan aparat kepolisian tersebut merupakan gambaran pemerintah yang sangat represif dan anti kritik terhadap aspirasi keadilan yang disuarakan masyarakat," kata Rukka.

Aliansi Gerakan Rakyat Tutup TPL yang terdiri dari AMAN, Konsorsium Pembaruan Agraria, Kelompok Studi Pengembangan dan Prakarsa Masyarakat, WALHI, dan Greenpeace, mengutuk keras langkah represif dari polisi.

Mereka pun menuntut tiga hal dari pemerintah. Yakni yang pertama, membebaskan 21 orang Masyarakat Adat Tano Batak yang ditahan paksa oleh kepolisian.

Kedua, mereka juga menuntut pemerintah untuk memberikan pengakuan penuh dan perlindungan hak atas tanah Masyarakat Adat Tano Batak. Ketiga, mereka meminta pemerintah mencabut izin PT Toba Pulp Lestari yang telah merampas wilayah adat Tano Batak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini