Cara Memperpanjang SIM, Syarat dan Biayanya

Bisnis.com,27 Nov 2021, 15:19 WIB
Penulis: Setyo Puji Santoso
Surat izin mengemudi (SIM)/Antara

Bisnis.com, SOLO - Sebagai upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, Polisi biasanya melakukan razia di jalan raya.

Dalam razia tersebut, salah satu yang akan dilakukan pemeriksaan adalah kelengkapan surat kendaraan, baik SIM dan STNK.

SIM menjadi dokumen yang wajib dimiliki bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor.

Pasalnya, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Hal itu sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Oleh karena itu, jika masa berlaku SIM Anda akan segera habis, sebaiknya segera dilakukan perpanjangan.

Sebab, jika terlambat maka Anda diminta untuk melakukan proses pembuatan baru.

Lantas bagaimana cara memperpanjang SIM?

Untuk melakukan perpanjangan SIM caranya cukup mudah.

Berikut ini persyaratan perpanjangan SIM yang dihimpun Bisnis dari berbagai sumber.

Biaya perpanjangan SIM

Berdasarkan PP No.60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai berikut:

SIM A, BI, dan BII sebesar Rp80.000.

SIM C sebesar Rp75.000.

SIM D sebesar Rp30.000.

SIM Internasional sebesar Rp225.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyo Puji Santoso
Terkini