Syarat Memperpanjang Kartu Kuning

Bisnis.com,27 Nov 2021, 16:44 WIB
Penulis: Setyo Puji Santoso
Ilustrasi para pencari kerja/Istimewa.

Bisnis.com, SOLO - Bagi para pencari kerja, salah satu berkas yang penting untuk dipenuhi adalah Kartu Kuning atau AK 1.

Kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, yaitu Dinas Ketenagakerjaan sesuai tempat tempat tinggal dari sang pencari kerja tersebut.

Meskipun disebut dengan kartu kuning, dokumen ini biasanya berwarna putih.

Adapun isinya berisi tentang identitas lengkap, nomor induk kependudukan hingga pendidikan terakhir dari yang bersangkutan.

Dikutip dari laman disnakertranas.tulangbawangkab.go.id, masa berlaku kartu ini adalah dua tahun sejak diterbitkan.

Oleh sebab itu, jika masa berlaku kartu tersebut akan segera habis, yang bersangkutan dianjurkan untuk melakukan perpanjangan jika masih diperlukan.

Adapun syarat untuk melakukan perpanjangan kartu kuning sebagai berikut:

1.Persyaratan Pelayanan:

2. Perpanjangan Kartu Kuning tidak dipungut biaya (Gratis).

3. Waktu penyelesaian pelayanan dan masa berlaku.

4. Prosedur penyelesaian pembuatan Kartu Kuning (AK-1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyo Puji Santoso
Terkini