Pelancong Indonesia Bebas Karantina di Singapura, Ini Syaratnya

Bisnis.com,29 Nov 2021, 09:44 WIB
Penulis: Akbar Evandio
Warga menyeberang jalan di tengah penyebaran penyakit Covid-19 di Singapura, Jumat (14/5/2021)./Antara-Reuters

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku wisata asal Indonesia mulai Minggu, (28/11/2021) bisa masuk tanpa karantina ke Singapura setelah adanya sejumlah relaksasi bagi turis yang diterapkan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan Pemerintah Singapura telah mengizinkan seluruh pelaku perjalanan dari Indonesia masuk ke negaranya.

Hal ini sesuai diatur dalam skema vaccinated travel lane (VTL) Unilateral Singapura terhitung mulai tanggal 28 November 2021.

"Dengan skema ini, maka pelaku perjalanan dari Indonesia yang memenuhi kriteria dapat melakukan perjalanan ke Singapura tanpa harus melaksanakan karantina pada kedatangan," ujarnya, dikutip melalui situs resmi Covid19.go.id, Senin (29/11/2021).

Lebih lanjut, dia menjelaskan untuk masuk ke Singapura, pelaku perjalanan dari Indonesia harus memenuhi syarat dan kriteria dalam kerangka VTL Unilateral. Yakni vaksinasi penuh menggunakan vaksin yang diakui WHO.

Adapun terdapat berbagai vaksin yang telah diakui WHO dan telah diberikan kepada masyarakat Indonesia, yaitu Pfizer, AstraZeneca, Moderna, Sinopharm dan Sinovac.

Selain itu, syarat perjalanan ke Singapura lainnya adalah menunjukkan aplikasi PeduliLindungi bagi WNI, hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu maksimal 2 hari sebelum keberangkatan, serta telah melakukan booking dan pembayaran Tes PCR di Bandara Changi saat tiba.

Tidak hanya itu, syarat perjalanan ke Singapura adalah memiliki asuransi Covid-19 dengan minimum coverage 30.000 dollar Singapura (Rp313 juta) bagi short term visitor.

"Informasi lebih lanjut, dapat diakses di situs resmi berikut: https://safetravel.ica.gov.sg," kata Wiku.

Sekadar informasi, Vaccinated travel lane (VTL) merupakan jalur khusus wisata yang disediakan suatu negara kepada negara lainnya. Turis yang berhak masuk ke negara tujuan tersebut pun mesti memenuhi kriteria tertentu, salah satunya telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis penuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini