Gatot Nurmantyo Desak Jokowi Keluarkan Perpu untuk Cabut UU Cipta Kerja

Bisnis.com,29 Nov 2021, 13:53 WIB
Penulis: Indra Gunawan
Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo . JIBI/Bisnis-Nancy Junita @kanal youtube refly harun

Bisnis.com, JAKARTA - Koordinator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk mencabut Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Mengimbau agar semua pihak patuh dan taat kepada putusan MK. MK secara konstitusional adalah lembaga yang merupakan benteng terakhir penjaga konstitusi negara Indonesia," kata Gatot saat bacakan tuntutan KAMI di akun Youtube Refly Harun, Senin (29/11/2021).

Tuntutan tersebut menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut UU Cipta Kerja inkonstitusional. MK memberi waktu kepada pemerintah dan DPR waktu 2 tahun untuk memperbaiki UU tersebut.

Gatot menilai bahwa UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional bersyarat berdasarkan keputusan MK nomor 91 91/PUU-18/2020, sehingga semuanya diminta mematuhi putusan tersebut.

Adanya putusan tersebut, ujar Gatot, membuktikan bahwa substansi gugatan yang disampaikan dari masyarakat luas terhadap UU Cipta Kerja adalah benar secara konstitusional.

Sikap pemerintah yang tidak aspiratif sebelumnya menjadi sebuah kekeliruan.

"Partisipasi masyarakat ini harus dipandang sebagai fungsi check and balance yang masih berjalan, bukan sebagai ancaman bagi kekuasaan pemerintah," tuturnya.

Padahal, kata Gatot, untuk menjaga dan menyelematkan konstitusi, sudah seharusnya masyarakat ikut berpartisipasi seperti yang dilakukan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja.

Menurutnya, tanpa ada kritik dan masukan dari masyarakat maka sama saja dengan membiarkan undang-undang yang melanggar konstitusi dan nilai-nilai demokrasi terus dipergunakan.

"Berbagai aksi protes terhadap undang-undang ciptaker di berbagai daerah yang kerap disertai penangkapan oleh aparat harus dilihat sebagai konsekuensi dari sikap keras pemerintah yang memaksakan UU Cipta Kerja segera diberlakukan. Penangkapan itu sendiri bisa dipandang sebagai sikap arogan pemerintah dalam penegakan hukum," sambungnya.

Mantan Panglima TNI itu mengatakan, dengan adanya putusan MK terkait UU Cipta Kerja tersebut seharusnya menghentikan proses peradilan para aktivis-aktivis KAMI yang ditangkap.

"Presiden harusnya segera menghentikan proses peradilan (abolisi) terhadap aktivis KAMI dan aktivis lainnya yang masih dalam proses peradilan, serta memulihkan nama baik (rehabilitasi) mereka yang telah divonis bersalah dan menjalani hukuman," tuturnya.

Gatot juga mengatakan, meski MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional dengan syarat perbaikan 2 tahun, seharusnya Jokowi membatalkan sekalian dengan mengeluarkan perppu.

"Demi tegaknya konstitusi, saya ulangi, demi tegaknya konstitusi, kami menyarankan kepada presiden Jokowi untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk mencabut UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini