Banyak 'Tikus' di Kantor Bendahara Negara, dari Mafia Pajak - Mafia Anggaran

Bisnis.com,29 Nov 2021, 09:25 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Angin Prayitno Aji paling kanan mengenakan dasi warna merah saat berfoto bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Idrawati dan mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam sebuah kesempatan beberapa waktu lalu./Tangkapan layar facebook Ditjen Pajak

Bisnis.com, JAKARTA -- Rentetan kasus suap atau korupsi yang melibatkan pegawai atau pejabat di Kementerian Keuangan patut menjadi sorotan.

Sebab, kasus korupsi di kantor bendahara negara tentu bukan kasus biasa. Kasus korupsi itu bukan saja mencoreng nama baik Kemenkeu sebagai lembaga negara yang konon paling transparan dan akuntabel, tetapi juga berpotensi menghambat pencapaian target-target pembangunan ekonomi.

Salah satu kasus yang banyak disorot adalah suap kepada pejabat eselon II Ditjen Pajak (DJP) Kemenkeu Angin Prayitno Aji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut nilai suap yang diterima Angin cukup fantastis, lebih dari Rp50 miliar.

Terungkapnya kasus ini tentu cukup mengejutkan. Apalagi, kasus itu terjadi ketika program reformasi pajak yang didengung-dengungkan pemerintah sedang berjalan belakangan ini. 

Kasus Angin seolah mempertegas bahwa suap dan pajak adalah sesuatu yang identik. Praktik kuno tersebut ternyata masih berlangsung, kendati Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah berulangkali mengingatkan pegawai dan pejabatnya untuk menghindari suap dan praktik tak terpuji lainnya.

Celakanya, praktik patgulipat pejabat Kemenkeu tak hanya terjadi di sektor pajak semata. Kasus mafia anggaran hingga korupsi importasi tekstil di Bea Cukai seolah mengindikasikan bahwa 'tikus-tikus' rakus masih berkeliaran di lumbung bendahara negara.

Kasus yang terbaru adalah adanya kabar penetapan seorang pejabat di Kementrian Keuangan yang ditengarai terlibat dalam perkara dana insentif daerah di Kabupaten Tabanan.

Bisnis telah merangkum rentetan kasus korupsi atau suap yang menjerat para pejabat Kementerian Keuangan. Berikut beberapa kasusnya:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini