Dubes RI untuk Papua Nugini Laporkan Kasus Mafia Tanah ke Bareskrim Polri

Bisnis.com,29 Nov 2021, 13:35 WIB
Penulis: Newswire
Bareskrim Polri-Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Duta Besar (Dubes) Republik Indonesia untuk Papua Nugini (PNG) dan Kepulauan Solomon Andriana Supandy mendatangi Gadung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/11/2021), untuk melaporkan kasus dugaan mafia tanah.

Dubes RI untuk Papua Nugini didampingi kuasa hukumnya Inu Jajuli tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.30 WIB, langsung masuk ke Gedung Bareskrim.

"Pak Dubes hadir di Bareskrim, beliau jadi korban mafia tanah," kata kuasa hukum Andriana, Inu Jajuli.

Inu belum membeberkan kronologi terkait perkara tanah yang dihadapi kliennya. Dia menyebut yang menjadi korban adalah orangtua Dubes Andriana, almarhum Andi Supandy.

"Intinya kita melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan identitas orangtua Dubes Andriana," ujarnya.

Inu belum mau bicara banyak mengenai hal ini. Dia akan menyampaikan langsung usai membuat laporan di Bareskrim Polri.

Setelah membuat laporan, kata Inu, Dubes Andriana akan bertemu dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menyampaikan langsung perkara mafia tanah yang menimpa almarhum orangtuanya.

Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan upaya pemberantasan mafia tanah oleh kepolisian melalui Satgas Anti Mafia Tanah masih berjalan dengan menindak secara hukum pelaku-pelaku kejahatan.

Pimpinan Polri telah menginstruksikan kepada para kapolda, kapolres di wilayah untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus mafia tanah.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, Polri melakukan upaya pemberantasan kasus mafia tanah, sepanjang 2021 sebanyak 69 perkara ditangani oleh Satgas Anti Mafia Tanah Polri.

"Target penyelesaian perkara program tahun 2021 sudah ada 69 perkara mafia tanah yang ditangani," kata Dedi kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (19/11/2021).

Dedi mengatakan, 69 perkara tersebut tercatat dari Januari hingga Oktober 2021. Dari penanganan perkara tersebut, lima di antaranya masih proses penyelidikan, 34 dalam tahap penyidikan. Lalu, 14 kasus sudah dilimpahkan tahap I (satu).

Kemudian, 15 perkara mafia tanah sudah dilakukan pelimpahan tahap II. Dan satu kasus dihentikan penyelidikannya dengan pendekatan keadilan restoratif, atau "restorative justice" (RJ).

Dedi menambahkan, dari kasus mafia tanah yang ditangani, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan 61 orang sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini