Konten Premium

Pergerakan Saham Emiten Rokok & Batas Atas-Bawah Tarif Cukai yang Makin Terang

Bisnis.com,29 Nov 2021, 08:55 WIB
Penulis: Tegar Arief
Seorang pekerja melintas di depan pabrik PT Gudang Garam Tbk. Kediri, Jawa Timur./Antara - Arief Priyono

Bisnis.com, JAKARTA -  Arah kebijakan pemerintah semakin kuat dalam menentukan kenaikan tarif cukai. 

Diperkirakan, pengenaan pungutan pajak tambahan untuk rokok sebagai bentuk pengendalian akan berada dalam rentang 10 persen sampai 18 persen. 

Dengan kenaikan yang tetap dua digit itu merupakan bentuk pemenuhan target penerimaan cukai rokok di APBN tahun depan, yakni senilai Rp193 triliun, naik sebesar 11,56 persen dibandingkan dengan tahun ini yang senilai Rp173 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini