Bisnis.com, JAKARTA - Arah kebijakan pemerintah semakin kuat dalam menentukan kenaikan tarif cukai.
Diperkirakan, pengenaan pungutan pajak tambahan untuk rokok sebagai bentuk pengendalian akan berada dalam rentang 10 persen sampai 18 persen.
Dengan kenaikan yang tetap dua digit itu merupakan bentuk pemenuhan target penerimaan cukai rokok di APBN tahun depan, yakni senilai Rp193 triliun, naik sebesar 11,56 persen dibandingkan dengan tahun ini yang senilai Rp173 triliun.