Investor, Hari Ini Cum Date Rights Issue Bank Ina (BINA)

Bisnis.com,29 Nov 2021, 09:10 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Bank Ina Perdana/bankina.co.id

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Ina Perdana Tbk. (BINA) memasuki periode cum date pada sesi perdagangan hari ini, Senin (29/11/2021).

Berdasarkan prospektus yang dirilis perseroan, Selasa (23/11/2021), periode cum date di pasar reguler dan pasar negosiasi akan jatuh pada sesi Senin (29/11/2021). Artinya, hari ini menjadi tanggal terakhir perdagangan saham dengan rights issue bank berkode emiten BINA.

Adapun, periode cum date di pasar tunai jatuh pada 1 Desember 2021. Selanjutnya, periode perdagangan HMETD dijadwalkan berlangsung pada 3 Desember 2021 hingga 9 Desember 2021.

Untuk diketahui, BINA menawarkan sebanyak-banyaknya 282.718.750 saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp100 per saham. Melalui aksi penambahan modal ini, BINA memperkirakan akan mengantongi dana senilai Rp1,18 triliun.

Harga pelaksanaan rights issue ditetapkan sebesar Rp4.200 per saham. Jumlah saham baru dalam aksi korporasi ini sebesar 4,76 persen dari jumlah seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan setelah PUT III.

Setiap pemegang 20 saham lama yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) perseroan pada 1 Desember 2021 pukul 16.00, berhak atas satu saham baru dengan harga pelaksanaan Rp4.200 per saham, yang harus dibayar penuh saat mengajukan formulir pemesanan dan pembelian saham.

Sementara itu, dana yang diperoleh dari hasil PUT III akan digunakan BINA untuk modal kerja sehubungan pelaksanaan kegiatan operasional, serta pengembangan usaha perseroan. Langkah tersebut sesuai dengan strategi BINA untuk menerapkan digitalisasi dalam proses bisnis.

Adapun, pengembangan usaha itu dikategorikan sebagai operational expenditure (OPEX) di mana perseroan melakukan pengembangan digitalisasi melalui pihak ketiga.

Biaya IT untuk pengembangan digitalisasi utamanya untuk lisensi perangkat lunak bersifat subscription dan infrastruktur, yang bekerja sama dengan cloud provider dan managed service provider. Pembayaran dilakukan secara berkala, yakni per tahun.

“Dengan dana yang diperoleh dari hasil pelaksanaan PUT III ini, maka perseroan juga memenuhi persyaratan modal inti yang ditetapkan oleh OJK dalam Peraturan OJK No. 12/2020 mengenai Konsolidasi bank Umum," terang manajemen Bank Ina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini