Terbaru! WNA dari Negara Penyebar Varian Omicron Ditangguhkan Visanya

Bisnis.com,30 Nov 2021, 20:34 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Penumpang menunggu di depan meja pendaftaran karantina dan uji Covid-19 di Bandara Schiphol setelah otoritas kesehatan Belanda mengatakan 61 orang yang tiba di Amsterdam dengan penerbangan dari Afrika Selatan terbukti positif Covid-19 pada 27 November 2021./Antara-Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 23/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 menyikapi merebaknya varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron.

WNA dari negara-negara di titik kemunculan dan berdekatan ditangguh visanya.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa demi melindungi Warga Indonesia dari kasus importasi, pemerintah memberlakukan penutupan sementara pintu masuk ke Tanah Air.

Pemerintah menangguhkan pemberian visa kepada WNA dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.

Pengaturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arragement, dan delegasi negara anggota G20.

“Daftar negara ini dapat ditambah jika ada konfirmasi transmisi lokal di negara lainnya,” katanya dikutip dari situs covid-19.go.id.

Sementara WNI yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir, tetap diizinkan kembali ke Indonesia dengan kewajiban menjalani karantina selama 14 hari.

Sedangkan untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7x24 jam.

Penambahan durasi karantina dari yang sebelumnya hanya 3 atau 5 hari tergantung status vaksinasinya ini merupakan upaya kehatia-hatian pemerintah untuk mencegah potensi lonjakan kasus akibat varian ini.

Selain karantina, upaya skrining pelaku perjalanan internasional lainnya tetap dilakukan di antaranya skrining administratif yaitu sertifikat vaksin, hasil negatif Covid-19, dan visa/berkas imigrasi pendukung lainnya.

Selain itu juga upaya testing ulang sebagai bentuk konfirmasi berupa entry test seketika saat kedatangan dan exit test sesuai durasi karantina, yaitu pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7x24 jam atau pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14x24 jam.

Menindaklanjuti peraturan ini, spesimen dari pelaku perjalanan internasional khususnya dari negara dengan tranmisi komunitas varian Omicron ini akan wajib di-sequencing-kan untuk meminimalisir kebocoran kasus varian baru sedangkan untuk sampel dari pelaku perjalanan lainnya akan menyesuaikan.

“Sebagai tindak lanjut, Satgas COVID-19 pun akan segera melakukan sosialisasi masif dan menyesuaikan manajemen karantina kepada petugas di lapangan untuk menjamin implementasi yang disiplin dan ketat,” jelas Wiku.

SE 23/2021 berlaku efektif mulai kemarin, Senin (29/11/2021) sampai dengan waktu yang ditentukan. Berlakunya surat ini, regulasi sebelumnya yaitu, SE No. 20/2021 serta Addendum SE No. 20/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dikeluarkannya SE didasarkan pada pertimbangan telah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 di Afrika Selatan yang telah meluas sebarannya ke beberapa negara di dunia.

Kemunculan varian baru Omicron telah menyebabkan peningkatan kasus khususnya di Benua Afrika bagian Selatan. Badan kesehatan dunia dengan para pakarnya pun sepakat untuk menetapkan varian yang ditemukan di awal bulan ini menjadi Variant of Concern.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini