Sejak 2015, KPK Terima Laporan Gratifikasi Senilai Rp171 Miliar

Bisnis.com,30 Nov 2021, 18:59 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa sejak 2015 hingga September tahun ini, setidaknya ada 7.709 laporan gratifikasi yang diterima. Dari jumlah tersebut, 6.310 jadi milik negara.

“Sementara nilainya kalau diuangkan ada Rp171 miliar,” katanya pada sambutan webminar, Selasa (30/11/2021).

Ghufron menjelaskan bahwa penting bagi pejabat negara menolak gratifikasi. Lembaga antirasuah menilai hal tersebut bisa meruntuhkan keadilan dan mengganggu objektivitas.

Meski begitu, gratifikasi bukan berarti akhir atau final. Itu hanya cara bagi KPK agar layanan publik bisa objektif dan adil.

“Tidak berarti kemudian semakin banyak laporan gratifikasi kemudian bebas korupsi. Banyak sekali gratifikasinya sudah banyak dilaporkan tetapi yang dilaporkan yang kecil-kecil. Ternyata yang besar tidak dilaporkan,” jelasnya.

Ini, tambah Ghufron, menjadi fenomena. KPK berharap gratifikasi harus menjadi kesadaran setiap penyelenggara negara harus bebas menerima sesuatu dalam memberikan layanan publik.

Dia menilai pejabat yang melaporkan gratifikasi bisa objektif dalam mengambil kebijakan. Selain itu juga tidak ada kesepakatan apapun dari pemberi hadiah.

“Itu perlu perlu dihindari karena banyak sekali kadang berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang melanggar itu gara-gara korupsi,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini