Menperin: Insentif Industri Hijau Mengacu ke Perpres NEK

Bisnis.com,30 Nov 2021, 14:53 WIB
Penulis: Reni Lestari
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan sambutan saat Bisnis Indonesia Award (BIA) 2021 di Jakarta, Rabu (15/9/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan penyusunan insentif bagi industri yang menerapkan prinsip keberlanjutan akan mengacu pada Peraturan Presiden No.98/2021 tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK).

Dalam beleid tersebut, Kementerian Perindustrian bertugas untuk menetapkan standar industri yang berkelanjutan, untuk kemudian dijadikan dasar pengenaan insentif.

"Kemenperin mendapat tugas untuk menetapkan standar dari emisi karbon di masing-masing subsektor, bahkan di masing-masing produk. Dengan standar ini kami harapkan para pelaku industri bisa menyesuaikan," katanya di Kementerian Perindustrian, Selasa (30/11/2021).

Namun demikian, Agus masih enggan menyebutkan bentuk insentif yang akan diberikan kepada industri hijau. Dia mengatakan penyusunan standar di setiap subsektor maupun produk akan berbeda sehingga memengaruhi perhitungan atau bentuk insentif.

Kementerian Perindustrian, lanjutnya, juga tengah menghitung industri yang masih banyak menghasilkan emisi untuk menerapkan kebijakan ini secara bertahap.

"Semua sektor harus mendukung untuk mengurangi karbon emisi. Insentif bisa diberikan secara bertahap tergantung dengan kemampuan fiskal [pemerintah], tapi kami akan berhitung industri-industri yang masih sampai saat ini menghasilkan karbon emisi yang tinggi," ujarnya.

Agus juga menyebut kurang insentif baik fiskal maupun nonfiskal merupakan satu dari sekian banyak tantangan penerapan industri hijau. Mahalnya biaya peralihan peralatan dan fabrikasi industri, diakuinya menyebabkan pelaku industri menahan belanja modal untuk permesinan yang mendorong efisiensi penggunaan energi dan pemangkasan buangan limbah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini