Buruan! KUR Bunga Rendah 3 Persen sampai Desember 2021, Ini Syarat Daftar

Bisnis.com,30 Nov 2021, 13:50 WIB
Penulis: Annisa Sulistyo Rini
Karyawan melayani nasabah di salah satu kantor cabang milik PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. di Jakarta, Kamis (4/7). Bisnis/Nurul Hidayat

KUR Bank Mandiri menawarkan sejumlah manfaat, mulai dari proses yang mudah dan cepat, persyaratan kredit yang ringan, agunan yang berupa objek yang dibiayai, dan memiliki suku bunga sebesar 6 persen efektif per tahun.

Adapun, tujuan KUR, yakni untuk meningkatkan dan memperluas pelayanan bank kepada UMKM produktif, meningkatkan kapasitas daya saing UMKM, mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, serta menanggulangi kemiskinan.

Jenis KUR yang ditawarkan yakni pertama, KUR Super Mikro dengan limit kredit maksimal sampai dengan Rp10 juta per debitur dan jangka waktu untuk kredit modal kerja maksimal 3 tahun dan kredit investasi maksimal 5 tahun.

Kedua, KUR Mikro dengan limit kredit di atas Rp10 juta dengan maksimal sampai dengan Rp50 juta per debitur dan jangka waktu kredit modal kerja maksimal 3 tahun dan kredit investasi maksimal 5 tahun.

Ketiga, KUR Kecil dengan limit kredit di atas Rp50 juta sampai dengan maksimal Rp500 juta per debitur dengan jangka waktu kredit modal kerja maksimal 4 tahun dan kredit investasi maksimal 5 tahun.

Keempat, KUR Penempatan TKI dengan limit kredit maksimal sampai dengan Rp25 juta per debitur dengan jangka waktu paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 tahun. Terakhir, KUR Khusus dengan limit sampai dengan Rp500 juta.

Jangka waktu KUR Khusus, yakni kredit modal kerja maksimal 4 tahun dan kredit investasi maksimal 5 tahun.

Jika Anda tertarik dengan pembiayaan Bank Mandiri, Anda perlu melengkapi sejumlah persyaratan dokumen untuk mendapatkan pembiayaan KUR Bank Mandiri, antara lain:

1. KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus

- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa e-KTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP. - NPWP untuk limit di atas Rp50 juta.

2. KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

- NIK yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP
- Perjanjian penempatan pekerja migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia.
- Perjanjian Kerja dengan pengguna bagi pekerja migran Indonesia baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia, pemerintah atau pekerja migran Indonesia yang bekerja secara perseorangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini