4 Cara Cek Pajak Motor Online

Bisnis.com,01 Des 2021, 12:15 WIB
Penulis: Aliftya Amarilisya
Ilustrasi./Antara

2. Melalui aplikasi Signal

Setelah mengunduh aplikasi tersebut di smartphone, pilih wilayah kendaraan berada. Lalu, masukkan nomor pelat kendaraan. Selanjutnya, Anda akan mengetahui informasi tentang pajak kendaraan terkait.

Melalui aplikasi ini pula, Anda bisa melakukan pengesahan STNK tahunan, bayar dan cek pajak motor, hingga Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

3. Melalui Tokopedia

Tokopedia menyediakan fitur e-Samsat yang bisa digunakan untuk mengecek dan membayar pajak motor. Berikut caranya:

- Buka aplikasi Tokopedia.
- Pilih menu e-Samsat.
- Pilih wilayah pajak kendaraan.
- Masukkan info kendaraan terkait.

4. Melalui Bukalapak

Sama seperti Tokopedia, Bukalapak juga memiliki fitur e-Samsat. Berikut langkah mengeceknya:

- Buka aplikasi Bukalapak.
- Pilih menu e-Samsat.
- Pilih wilayah pajak kendaraan.
- Isi data atau kode bayar.
- Selanjutnya, informasi mengenai pajak kendaraan Anda akan muncul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aliftya Amarilisya
Terkini