AJI Desak Aparat Tangkap Pelaku Lain Kekerasan terhadap Jurnalis Tempo

Bisnis.com,01 Des 2021, 12:00 WIB
Penulis: Indra Gunawan
Sejumlah Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melakukan aksi pada saat peringatan Hari Buruh Internasional (Mayday) di depan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (1/5/2019)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia meminta aparat menangkap pelaku lain selain dua terdakwa dalam kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, Rabu (1/12/2021).

Tuntutan tersebut diutarakan Ketua AJI Sasmito Madrim dalam orasinya di depan di Mapolda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jatim, Surabaya, Selasa (30/11/2021).

“Tapi masih ada pelaku lain yang sampai saat ini belum ditangkap. Padahal dalam persidangan, terdakwa sudah mengatakan bahwa mereka juga bertindak atas perintah dari orang lain,” kata Sasmito Madrim dalam keterangannya, Rabu (1/12/2021).

Dalam aksinya, para jurnalis mendesak agar Polda Jatim bekerja secara profesional untuk mengungkap para pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan terhadap jurnalis Nurhadi.

Sasmito Madrim mengatakan, setidaknya ada 54 kasus kekerasan terhadap jurnalis dengan pelaku anggota polisi.

Tiga kasus di Jakarta sudah dilaporkan ke kepolisian, namun kasusnya tidak pernah diadili. Karena itu, kasus Nurhadi harus menjadi momentum penting bagi penegakan kebebasan pers di Indonesia.

Perkara ini mendapat pemantauan tak hanya dari AJI, tetapi juga dari organisasi-organisasi pembela HAM dan demokrasi dari negara lain.

“Karena itu, kami mendesak supaya polisi profesional dan mengusut tuntas semua pelakunya yang terlibat, termasuk yang berlatar belakang polisi. Kapolri sendiri juga sudah punya semangat untuk membersihkan Polri dari anggota-anggotanya yang mencoreng nama institusi,” sambungnya.

Ketua AJI Surabaya Eben Haezer menambahkan, dalam aksi kali ini AJI juga berorasi di depan Kejati Jawa Timur serta melakukan audiensi.

Selain mendesak Polda Jatim untuk menangkap para pelaku lain, AJI juga mendorong jaksa penuntut umum untuk mengajukan tuntutan maksimal kepada 2 terdakwa, mengingat bahwa tindakan para terdakwa sudah cukup menunjukkan adanya upaya perampasan kemerdekaan pers dan pelanggaran hak asasi manusia yang dimiliki oleh jurnalis Nurhadi.

AJI juga mendorong agar majelis hakim yang memimpin persidangan untuk memerintahkan kepada penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku lain yang terlibat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini