Bank IBK Indonesia (AGRS) Gelar RUPSLB 7 Januari 2022

Bisnis.com,01 Des 2021, 12:20 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Bank IBK Indonesia/Dokumen Bank IBK Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank IBK Indonesia Tbk. (AGRS) akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 7 Januari 2022.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (1/12/2021), perseroan akan melakukan pemanggilan RUPSLB pada 16 Desember 2021 dan akan diumumkan melalui laman perseroan, BEI, dan eASY.KSEI.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka atau POJK No. 15/POJK.04/2020.

“Pihak yang berhak hadir atau diwakili dalam rapat adalah pemegang saham perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam daftar pemegang saham perseroan pada Rabu, 15 Desember 2021 sampai dengan pukul 16.00 WIB atau kuasa pemegang saham perseroan yang sah,” tulis direksi perseroan dalam keterbukaan informasi.

Selain itu, perseroan juga mengimbau kepada para pemegang saham untuk memberikan kuasa melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) dalam proses penyelenggaraan rapat.

Direksi menyampaikan bahwa fasilitas e-Proxy ini tersedia bagi pemegang saham yang berhak untuk hadir dalam rapat sejak tanggal pemanggilan rapat hingga satu hari kerja sebelum hari penyelenggaraan rapat, yakni pada Kamis, 6 Januari 2022.

Lebih lanjut, setiap usulan dari pemegang saham perseroan wajib dimasukan dalam mata acara rapat apabila memenuhi persyaratan dalam pasal 16 POJK No.15/POJK.04/2020 dan Pasal 14 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan.

“Usulan tersebut diajukan secara tertulis dan diterima oleh direksi perseroan selambat-lambatnya 7 hari sebelum tanggal pemanggilan rapat, atau selambat-lambatnya pada Kamis, 9 Desember 2021,” tulis perseroan.

Kemudian, usulan tersebut diajukan oleh satu pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.

Adapun, usulan tersebut harus dilakukan dengan itikad baik, mempertimbangkan kepentingan perseroan dan merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan rapat.

Lalu, usulan juga harus menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara rapat serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini