Menhub: Aturan Perjalanan saat Nataru Diputuskan Presiden Pekan Depan

Bisnis.com,01 Des 2021, 15:02 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pidatonya dari Istana Kepresidenan Bogor, Jabar, pada KTT ASEAN ke-38, secara virtual, Selasa (26/10/2021) - BPMI Setpres/Lukas

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo akan mengumumkan aturan perjalanan yang berlaku selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada pekan depan, Senin (6/12/2021).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan akan merujuk kepada aturan SE Satgas Penanganan Covid-19 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dalam mengendalikan pembatasan pergerakan pada periode Nataru.

Kemenhub menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Edaran atau petunjuk teknisnya. Secara lebih spesifik, Menhub menyampaikan kebijakan pengendalian tersebut akan dipastikan pada Rabu (6/12/2021).

“Saat ratas kemarin secara formal, Presiden Joko Widodo mengatakan aturan Nataru akan disampaikan pada Senin [6/12/2021],” ujarnya, Rabu (1/12/2021).

Meski demikian, Kemenhub memaparkan sejumlah skenario pembatasan kegiatan masyarakat pada periode Natal dan tahun baru. Salah satunya, pembatasan kendaraan, khususnya kendaraan pribadi, akan dilakukan dengan skema ganjil genap.

Aturan pengetatan ini akan dimulai pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Penerapan ganjil genap akan dilakukan di jalan tol, jalan non-tol, dan kawasan pariwisata. Biasanya kalau ganjil genap, tingkat pergerakan akan turun 30 persen,” ujarnya, Rabu (1/12/2021).

Terkait dengan kebijakan ganjil genap ini rencananya diberlakukan di Jalan Tol-Merak, ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci dan ruas Jalan Tol Cikampek, serta Jalan Tol Padalarang. Kemudian di jalan non-tol, ganjil genap akan diterapkan di wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, hingga tempat-tempat pusat keramaian.

Budi Karya mengatakan pemerintah daerah dapat melaksanakan manajemen rekayasa lalu-lintas sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing kota atau kabupaten. Kebijakan ini juga akan dikoordinasikan dengan stakeholder serta kepolisian.

Selain ganjil genap, Budi Karya mengatakan Kementerian Perhubungan dan kementerian atau lembaga terkait merencanakan adanya pengecekan acak dokumen vaksin. Masyarakat yang melakukan perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini