Ingin Bepergian Saat Nataru? Begini Syaratnya

Bisnis.com,01 Des 2021, 16:25 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi /ANTARA FOTO-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membeberkan syarat agar warga boleh bepergian pada saat Perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 nanti.

Dia menjelaskan warga yang berencana melakukan perjalanan itu harus mendaftarkan diri dan jumlah anggota keluarganya kepada RT dan RW setempat.

Kemudian, RT dan RW setempat akan memberikan form kepada warga yang harus diisi, form tersebut menyatakan bahwa warga yang ingin bepergian harus sudah divaksin sebanyak dua kali.

"Jadi orang kalau mau bepergian, daftar di RT-RW dan dia mendapatkan form yang menyatakan dia sudah dapat dua kali vaksin covid-19," tuturnya di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V di Gedung DPR, Rabu (1/12).

Selanjutnya, setelah form tersebut diserahkan dari warga kepada RT dan RW setempat, warga akan mendapatkan tiga buah stiker.

Ketiga stiker itu, menurut Budi, harus ditempel di rumah yang ditinggalkan, di kendaraan pribadi dan di rumah yang ditempati nanti selama bepergian.

"Satu stiker di mobil, di rumah tinggal dan di rumah mudik," katanya.

Budi menjelaskan bahwa pihaknya akan kordinasi dengan Menteri Dalam Negeri untuk menerapkan hal tersebut.

"Kita akan menggunakan Instruksi Menteri Dalam Negeri untuk perintahkan aparat RT dan RW agar melakukan suatu perizinan, itu pasti bisa dilayani dengan baik," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini