Ada Sistem Perizinan Baru, Pelaku Usaha: Jadi Hambatan Impor

Bisnis.com,02 Des 2021, 18:37 WIB
Penulis: Iim Fathimah Timorria
Pekerja melakukan aktifitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Selasa (19/5/2020). /Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku usaha mengeluhkan implementasi sistem perizinan impor terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Regulasi ini dinilai membingungkan dan menjadi hambatan dalam proses impor.
 
Ketua Bidang Logistik, Kepelabuhan, dan Kepabeanan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Erwin Taufan menilai terdapat ketidaksesuaian antara Permendag tersebut dengan peraturan lainnya dalam proses pengajuan izin importasi. Hal ini dia sebut membuat sejumlah importir terkendala.

“Contohnya ada permendag mensyaratkan rekomendasi teknis pada impor, tetapi di Permendag No. 20/2021 ini bunyinya semua yang memerlukan persetujuan impor, tidak ada lagi rekomendasi teknis dari kementerian terkait,” kata Taufan ketika dihubungi, Kamis (2/12/2021).

Dia menjelaskan bahwa proses pengajuan impor nantinya bakal melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Pengajuan izin melalui SINSW nantinya akan diteruskan ke Pusat Data Sistem Indonesia (PDSI).

“Semua data masuk ke SINSW. Mereka akan kirim ke PDSI untuk penerbitan persetujuan impornya yang mengacu pada neraca komoditas. Namun lewat SINSW membuat sistemnya terlalu padat. Seharusnya, Kemendag membuat permendag melihat dulu kesiapannya. Jangan buru-buru disiapkan dan ini mau akhir tahun, banyak impor yang masih menyangkut,” kata dia.

Taufan mengatakan adopsi sistem baru yang ternyata tak semulus harapan berisiko mengganggu kegiatan impor. Situasi ini, kata dia, makin mempersulit pengusaha yang telah menyiapkan perencanaan pemasukan barang.

“Karena syarat rekomendasi teknis yang belum jelas, imbasnya semua proses di kementerian lain tertahan. Kami rugi sebagai pelaku yang menghadapi pandemi. Karena dalam proses ini ada perencanaan pengapalan, penyimpanan, mau tidak mau terhenti dulu. Kontainer sudah susah, kapal juga masih suka terlambat,” kata Taufan.

Dia lantas menyarankan agar sistem yang telah tersedia untuk mendukung Permendag No. 20/2021 bisa segera disempurnakan dan memiliki tingkat kesulitan yang minimal.

“Yang terpenting bagi kami adalah bagaimana prosesnya lancar. Dengan aturan sedemikian rupa bagaimana dalam implementasinya benar-benar bisa dijalani tidak, apakanya sistemnya bekerja tidak. Kalau macet kan kacau.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini