Menko Luhut Larang Pejabat Negara ke Luar Negeri, Ini Alasannya

Bisnis.com,02 Des 2021, 10:50 WIB
Penulis: Newswire
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melarang pejabat melakukan perjalanan ke luar negeri di masa pandemi Covid-19 untuk mencegah penularan Omnicron./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Untuk mencegah penularan Covid-19 Omnicron maka Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melarang pejabat negara untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

"Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (2/12/2021).

Menko Luhut menegaskan bahwa larangan tersebut berlaku bagi seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara. Dia juga mengimbau masyarakat umum tidak melakukan perjalanan ke luar negeri pada saat ini.

"WNI diimbau tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu. Hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini," katanya.

Saat ini, pemerintah juga menyiapkan booster vaksin Covid-19 ketiga yang ditujukan bagi para lansia dan kelompok rentan.

"Pemberian booster akan segera dijadwalkan dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun depan," ungkapnya.

Berdasarkan arahan Presiden Jokowi, masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yg dilarang masuk juga akan ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya hanya 7 hari.

Memperpanjang masa karantina diambil, karena mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron. Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember 2021.

"Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini," tutup Luhut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini