Mahfud: Penegak Hukum Harus Kedepankan Transparansi dan Akuntabilitas

Bisnis.com,02 Des 2021, 19:16 WIB
Penulis: Aprianus Doni Tolok
Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mendorong aparat penegak hukum mengedepankan transparansi dan akuntabilitas yang ditopang oleh teknologi informasi Sistem Basis Data Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).

"Sangat bagus jika penanganan korupsi sebelum masuk pengadilan, yaitu di kepolisian, di kejaksaan dan KPK dirajut dalam satu sistem digital sehingga ketiganya bisa saling besinergi,” ujarnya dalam Webinar Aksi Pencegahan Korupsi Fokus 3 – Penegakan Hukum Dan Reformasi Birokrasi, dikutip dari cuitan akun Twitter @PolhukamRI, Kamis (2/12/2021).

Menko Polhukam juga mengajak para penegak hukum mempersiapkan diri, mengubah cara pandang penegakan hukum dan memanfaatkan teknologi informasi untuk membantu menegakkan hukum secara profesional dan modern.

Terkait tindak pidana korupsi, sambungnya, pada dasarnya pemerintah selalu berkomitmen untuk terus mengambil langkah konkret melalui kebijakan-kebijakan yang menjadi dasar dalam upaya pencegahan sekaligus tindak pidananya.

"Sejak awal reformasi pemerintah berkomitmen untuk mencegah dan menangkal korupsi, baik yang berupa penggarongan dan suap terhadap uang negara, kita membentuk KPK, membentuk Komisi Yudisial untuk mengawasi hakimnya dan membentuk Mahkamah Konstitusi untuk mencegah korupsi peraturan perundang-undangannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Mahfud memaparkan, pemerintah juga telah membuat beberapa aturan seperti aplikasi digital yang bernaung di bawah program e-government, yakni sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).

Menurutnya, RPJMN 2020-2024 telah mengamanatkan pengembangan SPPT-TI, sebagai elemen penting dalam pelaksanaan sistim peradilan pidana masa depan di Indonesia.

“Pemerintah mengharapkan kebijakan ini akan menjadi perubahan proses menuju SPBE,” katanya.

Dengan demikian, sambungnya, SPPT-TI menjadi strategi digitalisasi proses penegakan hukum pidana nasional, karena telah diselaraskan dengan pembangunan hukum dan HAM nasional dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang berkualitas dengan mendorong keterpaduan sistem peradilan pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini