Nekat Reuni 212 di Patung Kuda, Polisi Tak Segan Terapkan Pasal Berlapis

Bisnis.com,02 Des 2021, 10:24 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (depan, kedua dari kiri) / ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut bahwa belum ada massa aksi reuni 212 yang memasuki wilayah Patung Kuda dan Monas.

Diketahui, reuni 212 batal digelar di Azzikra, Bogor dan berencana digelar di tempat semula, yakni Patung Kuda. Nama aksi pun diubah menjadi 'Aksi Super Damai 212'.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan apabila ada pihak yang nekat melakukan aksi, akan dikenakan sanksi pidana. Hal termasuk steering comite, hingga panitia pelaksana.

"Kalau tetap ada yang masuk jangankan steering comite semua orang yang terlibat kegiatan itu akan dikenakan sanksi pidana. Apalagi steering comite panitia pelaksana penanggung jawab yang mengarahkan orang ke sana itu pasti ini lagi lebih dianggap bertanggung jawab," kata Zulpan, Kamis (2/12/2021).

Zulpan mengatakan pihak yang nekat menggelar reuni di Patung Kuda akan dikenakan pasal 212 sampai 218 KUHP.

"Kemudian apabila ada kelompok tertentu yang tetap maksa ingin melakukan kegiatan itu tentunya akan ada sanksi pidana. Udah dikategorikan pelanggaran hukum. Kita kenakan di Pasal 212 sampai 218 KUHP," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan tidak memberi izin acara reuni 212 di Jakarta.

Polda Metro Jaya memastikan akan bertindak tegas apabila ada massa yang tetap nekat menggelar reuni 212 di Jakarta.

"Polda Metro Jaya dalam hal ini sebagai penanggung jawab keamanan ibu kota tidak mengeluarkan izin untuk kegiatan reuni 212 apabila dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya khususnya di Patung Kuda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini