Peserta 212 Diancam Pasal Berlapis, PA 212 Enggan Berkomentar

Bisnis.com,02 Des 2021, 09:54 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Aziz Yanuar, Kuasa hukum Rizieq Shihab, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021)./Antara-Yogi Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Persaudaraan Alumni (PA) 212 enggan mengomentari ancaman Polda Metro Jaya bahwa peserta Reuni 212 bakal dikenakan pasal berlapis jika tetap hadir pada acara tersebut.

Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar lebih memilih bungkam dalam menanggapi ancaman pidana dari Polda Metro Jaya tersebut.

Menurut Aziz, pihaknya bukan bagian dari panitia Reuni 212 yang akan digelar pada hari ini Kamis 2 Desember 2021 di wilayah Jakarta Pusat.

"Saya tidak mau berkomentar soal itu, saya bukan panitianya," tuturnya saat dikonfirmasi Bisnis di Jakarta, Kamis (2/12).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengancam bakal mempidanakan sekaligus menjerat pasal berlapis kepada para peserta Reuni 212 yang bersikukuh tetap ingin hadir dalam acara tersebut.

Kendati demikian, peserta Reuni 212 tetap terus berdatangan ke wilayah Jakarta Pusat meskipun pihak Kepolisian dan TNI sudah berjaga sekaligus membubarkan para peserta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini