Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana tidak lagi mewajibkan ritel modern untuk menggunakan skema waralaba saat melakukan ekspansi gerai.
Kebijakan ini disiapkan dalam rangka revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 23/2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Adapun perubahan beleid yang dimaksud adalah pada Pasal 10 dan Pasal 15.
"Nantinya tidak hanya waralaba, tetapi waralaba dan kemitraan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan dalam konferensi pers, Rabu (1/12/2021).