Konten Premium

Aturan Pembukaan Gerai Baru Dilonggarkan, Alfamart (AMRT) dkk Dapat Angin Segar?

Bisnis.com,02 Des 2021, 14:38 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Gerai Alfamart/JIBI-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana tidak lagi mewajibkan ritel modern untuk menggunakan skema waralaba saat melakukan ekspansi gerai.

Kebijakan ini disiapkan dalam rangka revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 23/2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Adapun perubahan beleid yang dimaksud adalah pada Pasal 10 dan Pasal 15. 

"Nantinya tidak hanya waralaba, tetapi waralaba dan kemitraan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan dalam konferensi pers, Rabu (1/12/2021). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini