Gubernur Kaltim Terbitkan SE Pembatasan Kegiatan ASN/Non-ASN

Bisnis.com,02 Des 2021, 23:29 WIB
Penulis: M. Mutawallie Sya’rawie
ASN. /Kemendagri

Bisnis.com, SAMARINDA – Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS selama hari libur nasional tahun 2021.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Kaltim M Syafranuddin menyatakan hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di Kalimantan Timur, khususnya pegawai di lingkungan Pemprov Kaltim.

"Surat edaran ini, selain berdasar keputusan presiden, juga Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19," ujarnya, Kamis (2/12/2021).

Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah tersebut tidak berlaku bagi PNS/non-PNS yang melaksanakan tugas kedinasan yang telah memperoleh Surat Tugas.

“Yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja,” katanya.

Ivan sapaan akrabnya, mengungkapkan, bahwa bagi PNS/non-PNS yang terpaksa untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.

Untuk cuti, PNS/non-PNS tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.

"Kecuali, melahirkan atau sakit keras," ujarnya.

Pihaknya turut memberikan sanksi bagi pegawai yang melanggar.

"Surat Edaran Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai ditetapkannya kebijakan lebih lanjut," tuturnya.

Sementara itu, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menyebut terdapat kurang lebih 6.000 pegawai di Balikpapan akan dipantau, terkhusus kepala OPD selama Nataru.

“Pengawasannya gampang [melalui] diabsen. Kepala OPD terutama, yang sering jalan-jalan kan? Nah itu dipantau tuh 24 jam,” katanya.

Rahmad belum dapat memastikan terkait pembatasan di pintu masuk Kota Balikpapan, tetapi tetap mengimbau kepada masyarakat umum agar menaati peraturan yang berlaku sesuai ketentuan

“Kepada warga kalau tidak penting juga hendak keluar kota lebih baik tidak usah,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini