Pusri Teken Kontrak Jual Beli Gas Hingga Tahun 2033

Bisnis.com,02 Des 2021, 18:07 WIB
Penulis: Dinda Wulandari
Direktur Utama PT Pusri Palembang Tri Wahyudi Saleh (kiri) menunjukkan dokumen perjanjian jual beli gas dengan Medco E&P Indonesia. /Istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG -- PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang menandatangani kesepakatan jual beli gas dengan sejumlah produsen gas dalam negeri untuk memastikan suplai bahan baku dalam pembuatan pupuk.

Salah satunya, anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) itu menandatangani dokumen perjanjian jual beli gas (PJBG) dengan PT Medco E&P Indonesia untuk periode hingga tahun 2033.

Direktur Utama PT Pusri Palembang Tri Wahyudi Saleh mengatakan atas kerja sama itu perusahaan mendapat kepastian pasokan gas sebanyak 15 billion britsh thermal unit per day (BBTUD).

“PJBG bersama Medco untuk periode tahun 2021 hingga tahun 2033 mendatang,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (2/12/2021).

Tri mengemukakan perusahaan juga menandatangani surat perjanjian dengan Pertamina EP untuk implementasi penyesuaian harga gas bumi, yakni senilai US$6 per MMBTU di plant gate

Hal tersebut, kata dia, merujuk keputusan menteri (Kepmen) Nomor 134 tahun 2021 tentang pengguna dan harga gas bumi tertentu di bidang industri.

“Harga tersebut berlaku selama periode 2018 sampai 2023 mendatang dengan volume gas sebanyak 100 BBTUD,” katanya.

Tak hanya itu, Tri menambahkan, kepastian pasokan gas sebanyak 73 BBTUD juga didapatkan dari ConocoPhillips Grissik Ltd, melalui amandemen letter of agreement untuk periode 2019 hingga 2023.

Direktur Utama PT Pusri berharap dengan ditandatanganinya PJBG, surat perjanjian dan amandemen LoA tersebut, Pusri mendapat jaminan kepastian suplai bahan baku untuk memproduksi pupuk demi memenuhi permintaan pupuk dalam negeri. 

”Dengan ditandatanganinya PJBG diharapkan akan ada pasokan yang menjamin ketersediaan gas untuk Pusri sampai dengan 2033,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini