Bisnis.com, JAKARTA - Bagi Anda yang ingin mengajukan kredit, satu hal yang perlu Anda lakukan adalah mengetahui riwayat kredit Anda sebelumnya.
Pasalnya, perbankan atau multifinance akan melihat riwayat kredit Anda sebelum memberikan pinjaman. Jika riwayat kredit Anda buruk, maka potensi pencairan dana akan sedikit atau bahkan tidak bisa didapatkan sama sekali.
Riwayat kredit juga bisa menjadi sebuah informasi yang menunjukkan lancar atau tidaknya pengguna membayar tagihan kredit. Umumnya, pengecekan ini dilakukan oleh bank ketika nasabahnya hendak mengajukan pinjaman.
Dengan cara mengecek riwayat kredit yang ada dalam Sistem Informasi Debitur (SID), dikutip dari laman OCBC NISP, pihak bank dapat melihat informasi lengkap mengenai identitas, pinjaman yang diterima, dan jumlah agunan dari calon peminjam.
Riwayat kredit adalah sebuah informasi yang menunjukkan lancar atau tidaknya pengguna membayar tagihan kredit. Umumnya, pengecekan ini dilakukan oleh bank ketika nasabahnya hendak mengajukan pinjaman.
Dengan cara mengecek riwayat kredit yang ada dalam Sistem Informasi Debitur (SID), pihak bank dapat melihat informasi lengkap mengenai identitas, pinjaman yang diterima, dan jumlah agunan dari calon peminjam.
Mengecek riwayat kredit bisa dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK yang dibuat oleh OJK. SLIK juga merupakan pengawasan informasi keuangan sebagai pengganti dari BI Checking.
Sistem SLIK OJK diatur dalam UU No.21 Tahun 2011 perihal peralihan layanan SID dari BI ke OJK. SLIK dimanfaatkan oleh bank sebagai cara mengecek riwayat kredit untuk memperoleh informasi riwayat kredit calon debiturnya yang akan dijadikan pertimbangan apakah debitur tersebut layak mendapatkan kredit.
Berikut adalah langkah-langkah atau cara mengecek riwayat kredit melalui SLIK
1. Siapkan Dokumen Pendukung Cek SLIK OJK
Berkas yang harus Anda siapkan adalah fotokopi identitas diri dan tanda pengenal, seperti KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan fotokopi paspor untuk Warga Negara Asing (WNA). selain itu, jika Anda diberikan kuasa, maka siapkan fotokopi identitas dengan surat kuasa asli.
2. Isi Form Pendaftaran SLIK OJK Online
Anda dapat mengunjungi situs SLIK pada konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi. Setelah itu, Anda dapat mengisi dan melengkapi formulir serta memilih jadwal waktu yang tersedia dalam slot antrian.
3. Jam Antrian Online
Saat Anda sedang mengisi formulir pendaftaran SLIK, pastikan untuk memperhatikan waktu layanan online yang disediakan oleh OJK. Biasanya, cara mengecek riwayat kredit melalui SLIK OJK hanya tersedia pada hari Senin - Jumat.
4. Lakukan Verifikasi Data
Selanjutnya, Anda akan mendapatkan surat persetujuan lewat email untuk melakukan verifikasi data ke nomor Whatsapp OJK-SLIK yang tertera dalam email.
5. Cek Email
Cek email yang masuk pada akun Anda secara berkala. SLIK OJK akan mengirimkan informasi kredit melalui email. Jika Anda kesulitan dalam cara mengecek riwayat kredit, SLIK OJK telah memberikan panduan cara melakukannya pada website resminya.
Kategori Skor Kredit
Salah satu cara mengecek riwayat kredit dari calon peminjam adalah dengan melihat skor kreditnya. Secara umum, skor kredit diukur dengan nilai 1-5, yang ditentukan berdasarkan catatan pinjaman Anda.
Skor 1 : Kredit lancar, yaitu seorang peminjam selalu membayar tagihannya dengan tepat waktu sebelum jatuh tempo.
Skor 2 : Kredit dalam perhatian khusus, yaitu peminjam tercatat telah menunggak pembayaran selama 1-90 hari.
Skor 3 : Kredit tidak lancar, yaitu peminjam terlambat membayar tagihan selama 91-120 hari.
Skor 4 : Kredit diragukan, yaitu peminjam tercatat telah terlambat membayar cicilan kredit selam 121-180 hari.
Skor 5 : Kredit buruk, yaitu peminjam sudah terlambat lebih dari 180 hari untuk membayar tagihan kreditnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel