Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan segera membentuk panitia seleksi (Pansel) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk periode jabatan 2022-2027.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam kunjungannya secara virtual ke Bisnis Indonesia, Kamis (2/12/2021).
Seleksi pemilihan calon Anggota Dewan Komisioner OJK akan dilakukan untuk mengisi jabatan anggota OJK periode 2017-2022 yang akan segera berakhir pada Juli 2022.
Sri Mulyani mengatakan, berdasarkan peraturan yang berlaku, Pansel sudah harus dibentuk 6 bulan sebelum masa jabatan Anggota Dewan Komisioner OJK berakhir.
Rencananya, Pansel akan dibentuk pada akhir Desember 2021 atau awal 2022.
“Berdasarkan UU, kita harus membentuk Pansel 6 bulan sebelum masa Dewan Komisionernya OJK selesai, yang mana mereka selesainya Juli, jadi pansel akan dibentuk di akhir Desember atau Januari,” katanya.
Berdasarkan UU No. 21/2011, OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Lembaga ini bertugas untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, sektor pasar modal, dan sektor industri keuangan non-bank (IKNB).
Dewan Komisioner OJK terdiri atas 7 anggota. Daftar Anggota Dewan Komisioner OJK saat ini, yaitu Wimboh Santoso sebagai Ketua Dewan Komisioner, Nurhaida sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner, Heru Kristiyana sebagai anggota sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Hoesen sebagai anggota sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Riswinandi sebagai anggota sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan, Ahmad Hidayat sebagai Anggota merangkap Ketua Dewan Audit, dan Tirta Segara sebagai Anggota yang Membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel