Bawang Putih Berpotensi Langka Tahun Depan

Bisnis.com,03 Des 2021, 19:14 WIB
Penulis: Iim Fathimah Timorria
Pedagang bawang putih beraktifitas di salah satu pasar di Jakarta, Selasa (3/3/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Bawang putih berpotensi mengalami kelangkaan, seiring dengan tidak jelasnya perizinan impor yang tertuang dalam Permendag No. 20/2021. Banyak importir yang belum mengajukan persetujuan impor (PI) untuk pemasukan 2022.

Ketua II Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) Valentino mengatakan terdapat dualisme dalam perizinan impor bawang putih. Dalam aturan Kementerian Perdagangan, tidak disebutkan secara eksplisit bahwa rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) merupakan salah satu dokumen yang diajukan dalam penerbitan persetujuan impor (PI).

Dia mengatakan ketentuan ini berbeda dengan regulasi Permentan No. 15/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian.

“Masih ada dualisme regulasi dalam impor bawang putih. Di Kementan masih ada syarat RIPH untuk menjamin bahwa barang yang diimpor aman dan dijalankan dengan good agricultural practice. Sementara di Permendag No. 20/2021 ada 4 syarat untuk impor bawang putih, tetapi tidak ada RIPH,” kata Valentino, Jumat (3/12/2021.

Valentino mengatakan dua peraturan menteri tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang memiliki tujuan menyederhanan proses perizinan berusaha. Namun dia menyayangkan ketidakpastian yang timbul dari dua aturan tersebut.

"Ada aturan yang berbeda dari dua kementerian ini dan mengakibatkan pelaku usaha bingung karena dualisme. Sampai sekarang belum ada yang mengajukan PI," katanya.

Keengganan pelaku usaha mengajukan PI, kata Valentino, dipicu kekhawatiran akan ada masalah hukum yang timbul pada masa mendatang. Sebagaimana sempat terjadi pada importir yang melakukan impor bawang putih tanpa RIPH pada awal pandemi karena relaksasi yang muncul akibat terbitnya Permendag No. 27/2020.

Tercatat ada 34 importir yang mendatangkan bawang putih tanpa RIPH. Para importir tersebut kini masih menjalani proses hukum karena dinilai melanggar regulasi.

"Jadi mau yang mana? Tanpa RIPH nanti kena kasus hukum lagi, tapi kalau impor dengan RIPH harus ikut wajib tanam dan butuh biaya besar. Akhirnya importir jadi takut terkena masalah."

Valentino mengatakan dualisme regulasi yang berlarut-larut bakal mengakibatkan rendahnya importasi bawang putih. Pasokan bawang putih dalam negeri dia nilai bisa menjadi langka dan mengakibatkan lonjakan harga di konsumen.

"Kalau tidak ada sinkronisasi kebijakan antara Kementan dan Kemendag, jangan salahkan kami kalau nanti tidak ada bawang putih dan harga melonjak. Terutama saat Ramadan dan Idulfitri 2022 karena kita tidak bisa jamin [sudah ada tambahan impor lagi]," kata Valentino.

Terpisah, Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan bahwa instansinya belum menerbitkan PI bawang putih untuk 2021.

"Realisasi sampai akhir November sebanyak 467.391 ton. Untuk 2022 belum ada PI yang dikeluarkan," kata Wisnu dalam jawaban tertulis. Dia tidak menjawab lebih lanjut ketika ditanyai mengenai batas waktu pemasukan bagi PI yang berakhir pada 31 Desember 2021.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan meyakini stok bawang putih akan memadai. Dia juga mengatakan tidak ada kendala pemasukan.

"Stok sangat mencukupi untuk awal 2022 dan diprediksi pemasukan lancar," kata Oke.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini