Konglomerat Pieter Tanuri Gugat Menteri LHK ke PTUN Jakarta

Bisnis.com,03 Des 2021, 09:55 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Presdir PT. Multistrada Arah Sarana Tbk Pieter Tanuri (keempat kanan) berbincang dengan tujuh penerima beasiswa berlatih sepak bola di Manchester United Soccer School yang tiba dari Inggris di Wisma Archilles Jakarta Barat, Rabu (26/8). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Pieter Tanuri menggugat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan Pieter mewakili PT Sylvaduta terkait dengan penerbitan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan No.SK. 442/Menlhk/Setjen/HPL.3/11/2020.

Sekadar informasi, keputusan itu mengubah Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 415/MENHUT-II/2009 Tanggal 9 Juli 2009 Tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri Dalam Hutan Tanaman Kepada PT Sylvaduta Corporation Atas Areal Hutan Produksi Seluas 47.025 Hektar di Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam petitum gugatannya, Pieter Tanuri meminta majelis hakim membatalkan keputusan Menteri LHK Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan No.SK.442/Menlhk/Setjen/HPL.3/11/2020.

Selain itu, dia juga meminta hakim untuk memerintahkan Menteri LHK mencabut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan No.SK.442/Menlhk/Setjen/HPL.3/11/2020 Tanggal 23 November 2020.

Pieter Tanuri saat ini tercatat sebagai salah satu komisaris di PT Multistrada Arah Sarana Tbk atau MASA. PT Sylvaduta adalah perusahaan yang terasosiasi dengan emiten MASA dengan persentase kepemilikan saham sebanyak 47,5 persen.

Sylvaduta tercatat sebagai perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Timur dengan focus usaha di bidang pengusahaan dan pengelolaan hutan tanaman industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini