Pemda Diminta Tegas Berantas Penambangan Migas Ilegal

Bisnis.com,03 Des 2021, 06:28 WIB
Penulis: Muhammad Ridwan
Bekas tambang ilegal emas di kawasan Cagar Alam Mandor, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat. /Kementerian LHK

Bisnis.com, JAKARTA – Pemberantasan praktik penambangan minyak dan gas bumi ilegal dinilai membutuhkan tindakan tegas oleh pemerintah daerah.

Pengamat Hukum Sumber Daya dari Universitas Tarumanegara (Untar) Ahmad Redi mengatakan praktik illegal drilling maupun illegal tapping adalah kejahatan di sektor migas. Praktik ini terjadi akibat lemahnya penegakan hukum. Itu sebabnya dibutuhkan aturan yang kuat dan mengikat kepada para pemangku kepentingan di sektor migas. 

“Sebenarnya dalam instrumen hukum migas sudah ada penyidik negeri sipil di bidang migas. Mereka melakukan fungsi penyelidikan dan pengawasan terhadap kejahatan-kejahatan migas. Sayangnya instrumen hukum itu belum cukup untuk menertibkan praktik illegal drilling dan illegal taping di berbagai wilayah kerja migas,” ujarnya seperti dikutip dalam keterang resmi, Kamis (2/12/2021).

Berdasarkan data SKK Migas, terdapat kurang lebih sekitar 4.500 sumur ilegal dengan produksi 2.500 barel minyak per hari (BPH). Dalam kondisi tertentu, produksi sumur ilegal ini bisa mencapai 10.000 BPH. 

Menurut Redi, pemerintah harus berani melakukan pengawasan, sekaligus melakukan tindakan yang dibutuhkan untuk menghindari dampak buruk kegiatan ilegal tersebut.  

Lebih jauh Redi mengungkapkan salah satu persoalan lemahnya penindakan illegal drilling adalah terbatasnya wewenang pemerintah daerah (pemda). Pasalnya, seluruh kegiatan yang mengatur tentang migas menjadi kewenangan pemerintah pusat, baik di sektor hulu maupun hilir. 

“Kalau pemda diberikan kewajiban untuk melakukan penegakan hukum tapi tidak diberikan hak apapun, ini akan menjadi persoalan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Halilul Khairi menjelaskan permasalahan penanganan sumur ilegal di Indonesia, yakni pada substansi aturan yang ada. Aturan dan batasan pemerintah daerah dalam mengawasi dan penertiban illegal drilling ini sangat sempit. 

Menurutnya, pemda tidak punya kewenangan dalam penertiban illegal drilling karena persetujuan kesesuaian tata ruang dan persetujuan lingkungan jadi kewenangan pusat. Tetapi, pemda dapat turut serta dalam penertiban illegal drilling melalui tugas pembantuan dari pusat.

"Pemerintah daerah dapat turut serta dalam penertiban illegal drilling melalui tugas pembantuan dari pemerintah pusat namun tidak dapat menggunakan perangkat daerah penegak Perda dan peraturan kepala daerah atau perkada sepanjang perizinannya tidak diatur dengan Perda atau Perkada,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini