SKK Migas Tegaskan Operasional di Natuna Tidak Melanggar Wilayah Kedaulatan

Bisnis.com,03 Des 2021, 13:40 WIB
Penulis: Muhammad Ridwan
Penampakan proyek pengembangan Lapangan gas Buntal-5 oleh Medco E&P Natuna Ltd. Istimewa - Dok. SKK Migas

Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memastikan bahwa kegiatan operasional di Natuna dilakukan di wilayah teritorial Indonesia. Operasional di wilayah tersebut pun dinilai telah sesuai dengan aturan yang ada.

Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno mengatakan, pihaknya belum mendapatkan pernyataan resmi dari China terkait dengan protes atas kegiatan operasional hulu migas di wilayah Natuna. Dia menilai, pernyataan tersebut seharusnya ditujukan langsung kepada Kementerian Luar Negeri.

Julius menuturkan, sampai dengan saat ini operasional di wilayah Natuna berjalan dengan aman dan lancar. Di samping itu, dia menegaskan kegiatan migas di Natuna berada di wilayah kedaulatan Indonesia.

“Operasional kami sesuai dengan wilayah teritorial negara kita. Bahkan juga dengan pengawalan TNI Angkatan Laut,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (3/12/2021).

Sebelumnya, Pemerintah China secara resmi mendesak Pemerintah Indonesia untuk menghentikan pengeboran minyak dan gas alam di wilayah gugusan pulau tepi Laut China Selatan, atau yang sejak 2017 disebut Laut Natuna.

Anggota DPR RI Komisi I Muhammad Farhan mengatakan, satu surat dari Diplomat China kepada Kementerian Luar Negeri Indonesia dengan jelas mengatakan kepada Indonesia untuk menghentikan pengeboran di rig lepas pantai sementara, karena kegiatan itu terjadi di wilayah China.

“Jawaban kami sangat tegas, bahwa kami tidak akan menghentikan pengeboran, karena itu adalah hak kedaulatan kami,” kata Farhan seperti dilaporkan AFR.

Sementara itu, Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemenlu) Teuku Faizasyah mengaku tidak bisa mengonfirmasi lebih lanjut soal protes China tersebut. Dia menyebut, nota diplomatik bersifat tertutup.

“Saya tidak bisa mengonfirmasi berita yang beredar tersebut. Komunikasi diplomatik, terlebih lagi yang tertulis bersifat tertutup dan sesuai ketentuan, baru bisa dibuka ke publik setelah periode yang lama,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (2/12/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lili Sunardi
Terkini