Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong para pelaku usaha lembaga keuangan mikro (LKM) untuk berkolaborasi dengan fintech atau penyelenggara inovasi keuangan digital guna mendukung pertumbuhan dan pengembangan bisnisnya.
Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital, Imansyah, mengatakan bahwa guna meningkatkan produktivitas LKM, terutama di era digital ini, LKM dapat mengembangkan platform sederhana yang dapat dijadikan wadah informasi terkait produk layanan dan sarana pemasaran LKM kepada pengusaha dan masyarakat secara lebih luas.
Namun, tentunya untuk mengembangkan platform, LKM perlu mempertimbangkan antara anggaran biaya yang harus dikeluarkan dengan manfaat yang akan diperoleh.
Selain mengembangkan platform secara mandiri, LKM dapat memilih opsi lain, yakni menjalin kerja sama dengan fintech atau penyelenggara inovasi keuangan digital (IKD).
"LKM dapat menginisiasi dengan memilih opsi untuk berkolaborasi dengan platform digital, seperti fintech atau penyelenggara IKD untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan bisnisnya," ujar Imansyah dalam webinar Optimalisasi Ekosistem Digital LKM Untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Jumat (3/12/2021).
Menurutnya, opsi kerja sama dengan platform digital tersebut dapat dimanfaatkan oleh LKM yang ingin meminimalisir kebutuhan biaya dalam pengembangan dan pemeliharaan aplikasi yang dikembangkan.
"Melihat hal tersebut, OJK sebagai akselerator pemulihan ekonomi nasional serta regulator sektor jasa keuangan, akan terus mendukung akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan di daerah, khususnya dengan mendorong LKM berkolaborasi dengan platform digital," katanya.
Di sisi lain, OJK juga berinisiatif untuk membangun ekosistem digital LKM melalui penyusunan program inisiatif strategis optimalisasi ekosistem digital untuk LKM dan literasi digital untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dan pencapaian target inklusi. Program ini dirancang untuk meningkatkan pemanfaatan layanan LKM yang lebih murah, mudah, dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
Melalui program inisiatif tersebut, OJK telah melakukan kajian pengembangan ekosistem digital LKM dan telah memetakan kesiapan LKM di berbagai daerah untuk mengadopsi teknologi informasi. Dalam kajian tersebut, kata Imansyah, mayoritas penggunaan adopsi teknologi informasi oleh LKM masih perlu dieksplorasi dan ditingkatkan lagi.
Adapun, OJK mencatat jumlah LKM yang sudah mendapat izin usaha hingga Oktober 2021 telah mencapai 228 LKM. Jumlah tersebut terdiri atas 146 LKM konvensional dan 82 LKM berbasis syariah.
Imansyah menuturkan, dengan bisnis modelnya yang unik dibandingkan perbankan, LKM diharapkan dapat memperluas aksesibilitas pembiayaan bagi pengusaha mikro yang tidak bisa mengakses fasilitas jasa keuangan seperti bank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel