Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Bumi Arta Tbk. (BNBA) telah mengumumkan harga pelaksanaan rights issue sebesar Rp1.345.
Dalam aksi tersebut, BNBA menawarkan 462 juta saham baru atau sekitar 16,67 persen dari jumlah saham, yang ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp100 per saham.
Perseroan menyatakan setiap pemegang lima saham lama, yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham atau DPS pada 13 Desember 2021 pukul 16.00 WIB berhak atas satu HMETD.
“Setiap satu HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak satu saham baru dengan harga pelaksanaan Rp1.345, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD," tulis perseroan dalam keterbukaan informasi.
Berdasarkan jadwal penawaran umum terbatas, Bank Bumi Arta telah mendapat pernyataan efektif dari OJK pada 1 Desember 2021. Kemudian, cum rights di pasar reguler dan negoisasi pada 9 Desember 2021. Artinya pada tanggal tersebut merupakan tanggal terakhir perdagangan saham dengan rights issue BNBA.
Sementara, cum rights di pasar tunai dan tanggal pencatatan daftar pemegang saham yang berhak untuk PUT II pada 13 Desember 2021.
Tanggal pencatatan HMETD di BEI pada 15 Desember 2021. Masa perdagangan dan pelaksanaan HMETD yaitu 15 Desember 2021 hingga 21 Desember 2021.
Kemudian, distribusi saham hasil pelaksanaan HMETD dimulai pada 17 Desember 2021 hingga 23 Desember 2021. Pada akhir distribusi saham ini juga menjadi hari akhir pembayaran pemesanan saham tambahan.
Penjatahan pemesanan saham tambahan dijadwalkan pada 24 Desember 2021 dan distribusi saham pada 27 Desember 2021.
Adapun, direksi BNBA mengungkapkan bahwa tujuan pelaksanaan PMHMETD I tersebut bertujuan memenuhi modal inti minimum untuk tahun 2021, yakni Rp2 triliun.
Dana yang diperoleh dari aksi korporasi tersebut, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk mendukung kegiatan usaha perseroan.
Sebanyak 80 persen dana bakal dialokasikan untuk menyalurkan kredit, dan 20 persen modal pengembangan digital banking.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel