Bisnis.com, SOLO - Buku tabungan merupakan salah satu dokumen penting yang harus dijaga.
Sebab, dalam pengurusan administasi untuk mengajukan peminjaman atau kredit dan pengurusan kartu ATM hilang, salah satu syaratnya adalah harus melampirkan buku tabungan.
Namun bagaimana mengurusnya jika buku tabungan tersebut hilang?
Dikutip dari laman Akseleran.co, ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan untuk mengurusnya.
Hubungi costumer service bank
Untuk mendapatkan tanggapan dalam waktu singkat, Anda bisa langsung menghubungi bank yang bersangkutan melalui telepon.
Pihak customer service biasanya langsung melakukan tindakan pemblokiran terhadap buku tabungan Anda.
Ini bertujuan agar uang di dalam rekening tetap aman dan transaksi dalam bentuk apa pun tidak dapat dilakukan.
Laporan ke kantor polisi
Setelah itu, Anda juga harus membuat laporan ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan.
Dengan bekal surat keterangan kehilangan serta membawa KTP dan kartu ATM, Anda bisa langsung mendatangi kantor bank untuk melakukan proses pembuatan buku tabungan baru.
Sesampainya di bank, ambillah nomor antrean ke customer service. Anda akan diminta mengisi formulir kehilangan buku tabungan dan harus ditandatangani di atas meterai Rp6.000.
Kemudian, Anda akan diarahkan ke teller dan diberi beberapa pertanyaan opsional. Misalnya, apakah nasabah ingin menarik dana atau menambah dana di tabungan. Bila tidak, Anda bisa langsung menandatangani buku tabungan baru. Buku tabungan pun siap digunakan.
Membawa uang tunai
Saat mengurus buku tabungan yang hilang, biasanya akan dikenai biaya penggantian buku tabungan.
Setiap bank mematok biaya bervariasi, namun biasanya berkisar mulai Rp15 ribu sampai Rp25 ribu.
Namun demikian, jika masih ada saldo yang mengendap di dalam rekening, pihak bank biasanya akan melakukan pemotongan secara langsung tanpa harus anda membayarnya secara tunai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel