Penjelasan Kampus soal Mahasiswa Diduga Korban Pelecehan Seksual Tak Bisa Ikut Prosesi Yudisium

Bisnis.com,04 Des 2021, 12:57 WIB
Penulis: Newswire
Tangkapan layar video viral detik-detik mahasiswa UNSRI diduga korban pelecehan seksual tak bisa ikut prosesi yudisium karena namanya dicoret.Twitter - @PLGkulukilir.

Bisnis.com, SOLO - Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unsri Zainuddin Nawawi memberikan klarifikasi mengenai video viral mahasiswa diduga korban pelecehan seksual tak bisa ikut prosesi yudisium.

Menurut Zainuddin, DR (22) yang diduga menjadi korban pelecehan harus menjalani pemeriksaan dan klarifikasi oleh tim etik.

"Ada yang perlu diklarifikasi oleh mahasiswi tersebut kepada tim etik. Sehingga, jangankan sekedar batal yudisium. Ijazahnya saja bisa dicabut kalau ditemukan bukti adanya pemalsuan tanda tangan," katanya.

Melansir dari Antara, pencoretan nama mahasiswi tersebut dalam yudisium di sesi pertama karena yang bersangkutan masih ada sangkutan terkait berkas administrasi yang belum selesai dengan pihak dekanat Fakultas Ekonomi yang juga anggota tim etik Unsri yang dibentuk rektor untuk menyelesaikan perkara pelecehan seksual yang sedang dialami oleh mahasiswi itu.

Sebelumnya, Presiden Mahasiswa (Presma) Unsri Dwiki Sandy menyakini kalau nama rekannya itu masuk dalam daftar yudisium. Hal tersebut didapat setelah DR dan mahasiswa lainnya sempat melihat kursi di tempat acara tersebut berlangsung tertera nama dan nomornya.

"Kemarin (Kamis 2/12), rekan kami ini ada namanya di daftar yudisium dan bahkan ada kursi dan nomornya. Namun pagi ini (tadi), nama rekan kami, yakni mahasiswi DR tersebut tiba - tiba hilang," kata dia.

Kemudian, karena kejadian tersebut lantas mahasiswi itu melayangkan protes dengan menghampiri ke muka mimbar acara bersama rekan-rekannya yang lain dan sempat terjadilah kegaduhan.

Menurut Dwiki, Ia bersama rekan-rekan BEM lainnya turut mendampingi mahasiswi tersebut untuk menanyakan perihal pencoretan namanya dalam agenda yudisium itu kepada pihak dekanat.

Setelah beberapa waktu berselang, lanjutnya, yang bersangkutan akhirnya dapat mengikuti yudisium tersebut namun pada sesi kedua di siang harinya.

“Yang bersangkutan sudah melakukan yudisium tapi di sesi keduanya tadi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini