Bisnis.com, JAKARTA -- Mendiang Vanessa Angel masih ramai menjadi pembahasan di media sosial. Kali ini terkait ahli waris dari polis asuransi jiwa yang ditinggalkan Vanessa.
Artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah, meninggal dunia dalam kecelakaan pada 4 November 2021 di Tol Nganjuk. Keduanya meninggalkan seorang balita berusia 16 bulan.
Semasa hidup, Vanessa disebut memiliki polis asuransi jiwa dengan menunjuk ayah kandung dan adiknya sebagai ahli waris atau penerima manfaat polis tersebut. Hal ini lantaran Vanessa membeli asuransi tersebut sebelum menikah.
Belakangan ramai diberitakan, Vanessa berniat untuk balik nama ahli waris polis asuransinya menjadi atas nama anaknya. Dalam sebuah tayangan Youtube 29 November 2021, sahabat Vanessa Angel, Marissya Icha, menyebut bahwa Vanessa sempat berniat ingin balik nama ahli waris untuk asuransinya dari atas nama ayahnya, Doddy Sudrajat, menjadi putranya, Gala Sky, tetapi belum sempat dilakukan.
Kasus seperti ini tentu berpotensi menimbulkan sengketa antara ahli waris dan penerima manfaat ketika tertanggung meninggal dunia.
Kemudian muncul pertanyaan, bagaimana bila penerima manfaat dalam polis asuransi belum sempat diubah atas nama ahli waris yang sah ketika pemegang polis sekaligus tertanggung meninggal dunia? Apakah ahli waris yang namanya tidak disebutkan sebagai penerima manfaat dalam polis asuransi jiwa berhak atas uang pertanggungan asuransi ketika pewaris atau tertanggung meninggal dunia?
Pengamat dan praktisi asuransi yang juga merupakan Dosen Program MM-Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Kapler A. Marpaung, mengatakan bahwa dalam setiap penutupan polis asuransi jiwa akan disebutkan nama ahli waris yang harus dicantumkan dalam polis asuransi. Namun, hal ini hanya bersifat administrasi dalam proses penutupan dan penerbitan polis asuransi jiwa. Artinya, nama yang dicantumkan dalam polis tersebut belum tentu menjadi ahli waris yang sah.
"Sifatnya hanya untuk administrasi. Jadi belum atau tidak dilakukan verifikasi siapa sesungguhnya ahli waris pemegang polis," ujar Kapler kepada Bisnis, Jumat (3/12/2021).
Penerima manfaat asuransi jiwa tak lepas dari peraturan hukum waris. Kapler menuturkan, ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris.
Mengacu pada hukum waris, bila tertanggung memiliki seorang anak, maka sang anak lah yang secara hukum sah menjadi ahli waris, meski dalam polisnya terlanjur dicantumkan nama orang tua tertanggung sebagai ahli waris.
Kondisi itu mungkin saja terjadi, bilamana pemegang polis sekaligus tertanggung membeli asuransi ketika belum menikah atau memiliki anak, sehingga wajar ahli waris dalam polis asuransi dicantumkan atas nama ayah, ibu, atau salah satu saudara kandungnya. Namun, ketika pemegang polis telah menikah dan memiliki anak, maka ahli waris yang sah adalah anaknya.
"Bila sang anak sebagai ahli waris masih di bawah umur, perlu ditunjuk perwalian melalui penetapan pengadilan. Perwalian ini bisa saja ditunjuk orang tua dari pemegang polis, sampai sang anak berusia 21 tahun atau sampai sang anak menikah. Di sini akan dilihat nanti, apakah wali si anak amanah dalam menjalankan tugasnya. Kalau tidak amanah, maka bisa diganti nanti orang lain sebagai wali anak," jelas Kapler.
Orang yang ditunjuk sebagai wali pengganti tersebut, kata Kapler, tentunya adalah salah seorang dari yang memiliki insurable interest sebagai pemegang hak waris. Insurable interest adalah seseorang dengan hubungan darah atau hukum yang memiliki hubungan ketergantungan ekonomi dari kelangsungan hidup si tertanggung asuransi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel