Bisnis.com, JAKARTA – Uji coba penerapan BI Fast Payment atau BI-Fast akan dimulai pada pekan kedua Desember 2021. Lewat implementasi tersebut, Bank Indonesia (BI) mematok biaya transaksi sebesar Rp2.500.
Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta menuturkan BI-Fast sebagai pengganti Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) memiliki biaya lebih rendah.
Penetapan skema harga BI-Fast dari BI ke peserta ditetapkan Rp19 per transaksi, sementara dari peserta ke nasabah ditetapkan maksimal Rp2.500 per transaksi. Nilai ini lebih murah dibandingkan tarif SKNBI yang dipatok maksimum Rp2.900 per transaksi.
BI sejauh ini telah menetapkan 22 calon peserta BI-Fast tahap pertama pada pekan kedua Desember 2021, dan 22 calon peserta tahap kedua pada Januari 2022.
Sementara itu, kepesertaan BI-Fast juga terbuka bagi bank, lembaga selain bank, serta pihak lain, sepanjang memenuhi kriteria umum dan khusus yang telah ditetapkan.
BI telah menerbitkan ketentuan penyelenggaraan BI-FAST sebagai pedoman bagi para calon peserta maupun peserta BI-FAST.
Pedoman penyelenggaraan BI-Fast tersebut tertuang dalam PADG No. 23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia - Fast Payment (BI-FAST), efektif berlaku sejak 12 November 2021.
“Penerbitan ketentuan ini merupakan salah satu bentuk dukungan kesiapan dalam implementasi BI-Fast,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Hary, beberapa waktu lalu.
PT Bank DBS Indonesia, salah satu dari 22 institusi perbankan yang akan menerapkan sistem pembayaran BI-Fast tahap pertama, mematok biaya transfer BI-Fast sebesar Rp2.500 untuk nasabah korporasi yang melakukan transfer hingga Rp250 juta.
Namun, transaksi lain, seperti Sistem Kliring Nasional (SKN), Real Time Online Transfer (RTOL), dan Real Time Gross Settlement (RTGS) tidak berubah.
BI-Fast merupakan bagian dari penerapan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 untuk menyediakan infrastruktur sistem pembayaran ritel yang lebih cepat, mudah, ekonomis, serta dapat dilakukan secara waktu nyata dan 24 jam.
Layanan BI-Fast memungkinkan nasabah melakukan transfer secara daring hanya dengan informasi nomor ponsel atau alamat email penerima, selain informasi nomor rekening seperti sistem yang berlaku saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel