Kasus Novia Widyasari, Propam Polri Awasi Proses Hukum Randy Bagus

Bisnis.com,06 Des 2021, 11:58 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Irjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Kepala Divisi Humas Polri./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan melakukan 'quality control' atas pemrosesan kasus Bripda Randy Bagus di Polda Jawa Timur (Jatim).

Diketahui, Randy Bagus diduga menyuruh Novia Widyasari atau NWD untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.

Dedi mengatakan pihak Propam akan melakukan pemantauan terhadap proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan proses kasus pidana Randy.

"Dan juga bagaimana proses yang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim terkait tindak pidana yg dilakukan saudara R. Itu, sesuai dengan norma yang berlaku. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, on the track semuanya," katanya di Mabes Polri, Senin (6/12/2021).

Dedi mengatakan, Randy akan menjalani dua proses. Pertama, Randy menjalani sidang KKEP. Kedua, proses pidana terkait kasus aborsi NWD.

"Ini proses pidana semuanya berproses, kita selalu menjunjung tinggi porses praduga tak bersalah kalau alat bukti semua dikumpulkan, harus clear ketika dua alat bukti terpenuhi akan ditingkakan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan penetapan tersangka. Ini harus dipahami dan penyidik independen dan tak bisa terintervensi, semua memiliki konsekuensi hukum," katanya.

Sebelumnya, dikutip dari Instagram resmi Divisi Humas Polri, diketahui dari hasil penyidikan polisi bahwa Bripda Randy Bagus dan NWD sudah berkenalan sejak Oktober 2019. Keduanya berpacaran, lalu melakukan hubungan layaknya suami istri yang berlangsung sejak 2020 sampai 2021.

Polri menemukan bukti bahwa korban selama berpacaran dengan Bripda Randy Bagus sejak Oktober 2019 sampai Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Atas perbuatan Bripda Randy Bagus secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11. Secara eksternal dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini