Bisnis.com, BANDUNG -- Menteri BUMN Erick Tohir sebelumnya pernah menyebut akan fokus pada industri dana pensiun pada 2022. Mengingat, dana pensiun BUMN diindikasi menjadi sarang korupsi.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara mengatakan apabila terjadi permasalahan tersebut tentunya perlu adanya pembenahan di tubuh industri dana pensiun sehingga perlindungan terhadap konsumen tetap terjaga.
"Kuncinya begini, kalau ada industri bermasalah itukan pasti ada pengawas, pengawas mengeluarkan surat teguran. Pertama manajemennya, ada gak memenuhi teguran OJK. Kedua, misalnya dia kekurangan modal, bermasalah, yang ditegur pemiliknya. Pemilik harus bertanggung jawab, ini perlindungan konsumen, pemilik kan diwakili dewan komisaris," jelasnya dalam Media Gathering di Bandung dikutip Senin (6/12/2021).
Tirta mengatakan apabila terjadi permasalahan pengelolaan dana pensiun, maka otoritas perlu memastikan dari pengaruh pasar. Jika terbukti melanggar maka OJK tentunya akan segera mengeluarkan kebijakan.
"Seperti ada kebijakan restrukturisasi kredit di POJK Nomor 11 dan POJK nomor 48, kalau ini masalah individu, kita akan cek apakah benar,apakah bisa kelola atau tidak?," katanya.
Teguran selanjutnya ditujukan untuk pemilik. Hal tersebut terkait dengan fungsi pengawasan terhadap jajaran manajemen sehingga terjadi masalah di perusahaan.
"Kita welcome sepanjang konsumen masih terlindungi. Jangan terus misalnya pemilik sudah menyatukan tapi bilang ‘Maaf konsumen yang dulu gak bisa kita bayar’," kata Tirta.
Meski ada rencana restrukturisasi organisasi dari sisi pemilik, OJK meminta perlindungan konsumen tetap menjadi hal utama.Sehingga industri pengelola dana pensiun bisa tetap berjalan baik diiringi dengan jaminan perlindungan konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel