Pemprov Riau Kerja Sama Pengaduan Korupsi dengan KPK

Bisnis.com,06 Des 2021, 19:08 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Gubernur Riau Syamsuar (kiri)

Bisnis.com, PEKANBARU-- Pemprov Riau melakukan kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal penanganan pengaduan tindak pidana korupsi.

Gubernur Riau Syamsuar mengatakan perjanjian kerja sama tentang Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi melalui Whistleblowing System (WBS), sebagai upaya tindak lanjut laporan masyarakat terhadap dugaan tipikor.

"Melalui WBS ini jika ada pengaduan dari masyarakat, pegawai atau dari pihak lainnya, nanti akan langsung terkoneksi dengan KPK RI. Pengaduan ini tentunya akan dicek terlebih dahulu apakah pengaduan benar atau fitnah," ujarnya, Senin (6/12/2021).

Menurutnya dengan sistem tersebut, laporan dugaan tipikor yang terjadi di wilayah Riau akan masuk ke KPK serta pemprov. Kemudian akan ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

Pengaduan yang disampaikan tersebut, bisa berupa pengalahgunaan wewenang, suap, atau perbuatan yang mengarah kepada korupsi. Pelaporan itu juga akan diminta untuk melampirkan bukti dugaan tipikor.

Dengan adanya sistem WBS ini, dia meminta kepada semua satuan kerja di lingkungan pemprov untuk dapat bekerja dengan baik serta tidak ada yang terlibat dengan perbuatan korupsi. Karena dengan sistem WBS ini oknum pelaku akan ketahuan dan mendapatkan tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Nanti pegawai atau masyarakat yang melapor akan mendapatkan penghargaan, dan tentunya identitas pelapor dirahasiakan."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini