Ini Syarat Mendapatkan Vaksin Covid-19 Booster Gratis dari Pemerintah

Bisnis.com,07 Des 2021, 17:35 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
50 Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia menerima vaksinasi dosis ketiga atau booster menggunakan vaksin Moderna/Twitter Kemenkes RI

Bisnis.com, JAKARTA – Rencana vaksin Covid-19 booster di Januari 2022 menjadi angin segar bagi masyarakat Indonesia. Pasalnya, pemerintah menyiapkan sebanyak 241,3 juta dosis vaksin booster. 

Booster ini nantinya akan diberikan untuk 212,7 juta masyarakat seluruh Indonesia. 

Pemerintah juga akan memprioritaskan pembelian vaksin Covid-19 produksi dalam negeri dengan kriteria mereka yang melakukan penelitian dan pengembangan di Indonesia sehingga menghasilkan bibit vaksin secara mandiri. 

Bulan depan, vaksin Covid-19 booster akan hadir di semua provinsi di Indonesia tanpa ada prioritas daerah. 

Adapun vaksin Covid-19 booster ini ditetapkan gratis sebagian, dan sebagian lainnya berbayar. Namun, pemerintah masih merancang detail harga vaksin booster per dosis.  

“Rakyat kita kelas bawah tidak bayar atau gratis, itu kira-kira 100 juta orang. Yang lainnya bayar. Saya pasti bayar, lah,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan seusai membuka Health Business Gathering 2021 di Nusa Dua, Bali (3/12/2021).

Sementara itu, untuk vaksin berbayar belum ada informasi pasti harganya. Luhut mengatakan hingga saat ini harga pasti booster masih dihitung oleh Kementerian Kesehatan.

Beberapa syarat mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster yakni:

1. Sudah lebih dari 6 bulan setelah disuntikkan dosis kedua

2. Usia di atas 18 tahun yang tinggal dalam pengaturan perawatan jangka panjang, memiliki kondisi medis yang mendasarinya

3. Dan usia 18 tahun ke atas yang bekerja atau tinggal di lingkungan berisiko tinggi terkena paparan Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini