Emiten Menara Grup Djarum TOWR Siap Bagikan Dividen Interim

Bisnis.com,07 Des 2021, 11:08 WIB
Penulis: Mutiara Nabila
Halaman muka Laporan Tahunan PT Sarana Menara Nusantara Tbk. 2017./ptsmn.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten menara Grup Djarum, PT Sarana Menara Nusantara Tbk. (TOWR) akan membagikan dividen interim sebesar Rp6 per saham.

Corporate Secretary TOWR Irfan Ghazali menyampaikan perusahaan berencana untuk melakukan pembagian dividen interim tahun buku berjalan 2021.

Pelaksanaan pembagian dividen interim ini tidak akan mengakibatkan jumlah kekayaan bersih perseroan menjadi lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib.

Oleh karena itu, pembagian dividen interim tidak akan mengganggu atau menyebabkan TOWR tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor ataupun mengganggu kegiatan usaha perseroan.

Irfan menyampaikan berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan dan menimpang keuangan TOWR, jumlah dividen yang akan dibagikan ialah Rp6 per saham. Jumlah saham beredar TOWR 51,01 miliar saham, sehingga total dividen yang dikucurkan Rp306,08 miliar.

Berikut jadwal pembagian dividen interim TOWR.

1. Pengumuman di Bursa Efek Indonesia dan media 7 Desember 2021

2. Akhir perdagangan saham dengan hak dividen (cum dividen)
- Pasar reguler dan negosiasi 15 Desember 2021
- Pasar tunai 17 Desember 2021

3. Awal periode perdagangan saham tanpa hak dividen (ex dividen)
- Pasar reguler dan negosiasi 16 Desember 2021
- Pasar tunai 20 Desember 2021

4. Tanggal daftar pemegang saham yang berhak atas dividen 17 Desember 2021

5. Tanggal pembayaran dividen interim tahun buku 2021 22 Desember 2021

"Dividen interim akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 17 Desember 2021 pukul 16.15 WIB," tulis manajemen TOWR dalam keterbukaan informasi, Selasa (7/12/2021).

Pembayaran dividen interim kepada pemegang saham TOWR akan dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) berbentuk badan hukum, yang belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek, diharuskan menyampaikan NPWP kepada KSEI melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek, paling lambat tanggal 17 Desember 2021 pukul 16.15 WIB.

"Apabila sampai dengan batas waktu tersebut belum menyerahkan NPWP, maka atas pembayaran dividen interim akan dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 30 persen," jelas manajemen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini