Tertarik Jadi Anggota Bawaslu? Ini Besaran Gajinya

Bisnis.com,07 Des 2021, 17:07 WIB
Penulis: Setyo Puji Santoso
Bakal calon anggota KPU dan Bawaslu melakukan pendaftaran di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (18/10/2021). Pendaftaran calon anggota KPU dan Bawaslu mulai dibuka hari ini (18/10) sampai dengan 15 November 2021 mendatang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, SOLO - Tim Seleksi Calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 telah mengumumkan hasil seleksi tahap dua.

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 231/Timsel/XII/2021 tentang hasil tes tertulis, penulisan makalah dan tes psikologi, ada sebanyak 20 orang yang dinyatakan lulus dan berkesempatan maju ke tahap selanjutnya.

Peserta yang lulus tersebut dijadwalkan mengikuti tes psikologi lanjutan pada 9-11 Desember 2021, tes kesehatan pada 26-30 Desember 2021, dan wawancara Balon anggota Bawaslu pada 26-27 Desember 2021.

Besaran gaji anggota Bawaslu

Terkait dengan besaran gaji anggota Bawaslu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Menurut Perpres ini, kedudukan keuangan Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan DKPP terdiri atas uang kehormatan dan fasilitas.

Uang kehormatan sebagaimana dimaksud diberikan setiap bulan kepada:

Bawaslu RI :
1. Ketua sebesar Rp38.799.000
2. Anggota sebesar Rp35.987.000.

Bawaslu Provinsi:
1. Ketua Rp18.194.000
2. Anggota Rp16.709.000

Bawaslu Kabupaten/Kota:

1. Ketua Rp11.540.700
2. Anggota Rp10.415.700

DKPP:
1. Ketua sebesar Rp25.866.000
2. Anggota sebesar Rp23.991.000

Sedangkan fasilitas dapat diberikan berupa biaya perjalanan dinas bagi Ketua dan Angota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan DKPP.

Untuk biaya perjalanan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu RI, menurut Perpres ini, setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon I; Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon II; Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon III; dan Ketua dan Anggota DKPP setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon I.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyo Puji Santoso
Terkini