Petani Tembakau Berharap Kenaikan CHT 2022 Single Digit

Bisnis.com,07 Des 2021, 06:08 WIB
Penulis: Maria Elena
Pekerja menunjukkan rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (11/12/2020). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dinilai perlu mempertimbangkan secara matang terkait dengan besaran tarif cukai hasil tembakau pada 2022.

Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno mengatakan kenaikan tarif hasil cukai tembakau (CHT) akan berdampak secara langsung pada petani tembakau, cengkih, serta pekerja di industri tersebut. Dia berharap, jika ada kenaikan cukai, sebaiknya dipertimbangkan secara realistis.

“Dari APTI, kalau toh ada kenaikan sebaiknya kongruen dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi alias single digit,” katanya, Senin (6/12/2021).

Soeseno juga menyampaikan, nasib petani dan pekerja sigaret kretek tangan (SKT) akan terpuruk dengan adanya kenaikan tarif cukai SKT.

Rencana kenaikan tarif cukai SKT dinilai memberatkan petani karena serapan bahan baku SKT cukup besar dari tembakau dan cengkih lokal.

Secara terpisah, Akademisi Institut Pertanian Bogor Prima Gandhi mengatakan bahwa dari perspektif konsumen dan produsen, kenaikan tarif CHT sebaiknya jangan terlalu tinggi. "Menurut saya kenaikan CHT di atas 10 persen tidak tepat,” katanya.

Alasannya, kata dia, bagi industri dan tenaga kerja, kenaikan tarif CHT akan membuat beban semakin berat, terutama bagi pekerja industri hasil tembakau dan petani tembakau serta cengkih.

Dia mengatakan, komponen besar dalam industri hasil tembakau adalah tenaga kerja, modal, dan bahan baku. Hal-hal ini dapat terdampak apabila tarif CHT pada 2022 dinaikkan.

“Bahan bakunya kan tembakau dan cengkih. Pasti itu yang akan ditekan ketika ada kenaikan tarif cukai tinggi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini