Indef: UU HKPD Bisa Perbaiki Kondisi Fiskal Daerah, Asal...

Bisnis.com,08 Des 2021, 09:54 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Berly Martawardaya, Ekonom UI dan Direktur Program Indef

Bisnis.com, JAKARTA — Institute for Development of Economics and Finance atau Indef menilai bahwa Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau HKPD berpotensi memperbaiki kondisi fiskal daerah, asalkan terdapat pengelolaan belanja yang baik.

Direktur Riset Indef Berly Martawardaya menilai bahwa terdapat beberapa poin positif dari UU HKPD. Ketentuan-ketentuan di dalamnya dapat membantu penyelesaian pekerjaan rumah pemerintah daerah sejak lama.

Selain itu, Berly menilai bahwa kondisi fiskal daerah dapat menjadi lebih baik jika pelaksanaan UU HKPD berjalan optimal. Hal tersebut terjadi karena adanya potensi penambahan penerimaan daerah dari sejumlah ketentuan UU HKPD.

"Dari segi penerimaan pemda dikurangi jenisnya supaya tidak menjadi peningkatan cost of doing business. Dari segi belanja juga pemda didorong lebih efisien dengan batas 30 persen untuk belanja pegawai," ujar Berly kepada Bisnis, Selasa (7/12/2021).

Menurutnya, pengawasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi teramat penting dalam implementasi UU HKPD. Pemerintah pusat yang menjadi pengawas harus memastikan aturan baru itu bisa mencapai tujuannya dan membuat APBD lebih berdampak terhadap masyarakat.

Berdasarkan studi Berly yang dimuat dalam buku Indonesia Tahun 2030: Ide dan Gagasan Ekonom Muda FEB UI, APBD masih memiliki pengaruh yang minim terhadap kesehahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Hal tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah, terlebih dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

"Penyebabnya [dampak bagi masyarakat minim] di antaranya karena porsi yang tinggi [dari APBD] untuk gaji/belanja pegawai," ujarnya.

Pada Selasa (7/12/2021), rapat paripurna DPR menetapkan RUU tentang HKPD menjadi undang-undang. Poin-poin aturan dalam UU itu akan berlaku secara bertahap, mulai dari 2023, hingga bersifat transisi sampai lima tahun sejak UU HKPD berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini