Konten Premium

IPO GoTo & Risiko Karpet Merah Regulator untuk Investor Saham Ritel

Bisnis.com,08 Des 2021, 14:22 WIB
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Mitra layanan ojek daring Gojek menunjukkan logo merger perusahaan Gojek dan Tokopedia yang beredar di media sosial di shelter penumpang Stasiun Kereta Api Sudirman, Jakarta, Jumat (28/5/2021). Sejumlah mitra pengemudi Gojek berharap mergernya dua perusahan startup Gojek dan Tokopedia memberikan dampak positif bagi kalangan mitra dengan meningkatnya bonus dan insentif karena penggabungan tersebut telah meningkatkan nilai atau valuasi perusahaan./ANTARA FOTO-Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA – Tidak ada lagi penghalang signifikan bagi Grup GoTo, Traveloka dan perusahaan startup Tanah Air untuk menggelar initial public offering (IPO). Hambatan terbesar itu yakni aturan pemegang saham pengendali telah terselesaikan dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang saham dengan hak suara multiple (MVS) pada Selasa (7/1/2021). 

“POJK ini mengatur mengenai penerapan saham dengan hak suara multipel, yaitu satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan tertentu,” tulis OJK dalam siaran pers Selasa (7/12/2021).

OJK menekankan penerbitan ketentuan soal MVS sebagai upaya mendorong pendalaman pasar keuangan. Khususnya sektor pasar modal. Namun, bisik-bisik yang terang dari kalangan investor, beleid ini membuka jalan bagi startup dengan valuasi jumbo untuk listing dalam waktu dekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini