Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) angkat bicara terkait isu yang menyebutkan aturan kelas rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit bakal dihapus dan diganti dengan kelas standar.
"Kalau [berlaku] 1 Januari 2022, belum," kata anggota DJSN Muttaqien seperti dikutip dari Tempo, Rabu (8/12/2021).
Meski demikian, dia tidak menampik bahwa kajian terkait aspek di BPJS memang akan menjadi satu. Aturan tersebut mulai dari penyesuaian manfaat medis dan non-medis, Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) atau rata-rata biaya yang dihabiskan oleh untuk suatu kelompok diagnosis, kapitasi, hingga iuran peserta.
Menurutnya, kajian itu bertujuan melihat keberlanjutan program dan peningkatan mutu layanan Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN. Namun, Muttaqien mengatakan yang menjadi amanah dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah kelas rawat inap standar.
"Besaran iuran masih dalam proses peninjauan seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan tersebut menyebutkan iuran ditinjau paling lama dua tahun sekali," jelasnya.
Lebih lanjut, Muttaqien tidak memberikan jawaban rinci apakah ada kemungkinan kelas iuran dihapus bersamaan dengan kelas rawat inap.
"Nanti akan diputuskan dalam proses penentuan kebijakannya, yang terbaik untuk semua pemangku kepentingan dan peserta," kata dia.
Kabar soal penghapusan kelas rawat inap ini sebenarnya sudah disampaikan DJSN sejak Juni tahun lalu. Pasalnya, peserta yang ingin mendapatkan pelayanan melebihi kelas standar tersebut akan mendapatkan sejumlah konsekuensi.
"Dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar sendiri selisih biayanya," kata Ketua DJSN saat itu Achmad Choesni dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Kesehatan DPR pada 11 Juni 2020.
Lebih lanjut, selisih yang dimaksud adalah biaya yang dijamin oleh BPJS di ruang rawat inap dan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan. Meski demikian, ketentuan ini bukanlah hal yang baru.
Pasalnya, DJSN mengacu pada Pasal 23 ayat 4 dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional yang sudah terbit sejak 2004. Pasal tersebut berbunyi:
"Dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar."
Aturan ini kemudian dipertegas dalam aturan penjelasan di UU yang berbunyi:
"Peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi dari pada haknya (kelas standar), dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan."
Selain itu, Muttaqien menyebut aturan kelas standar rawat inap ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tenang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan. Aturan ini baru diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari lalu.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha juga memastikan yang bakal disiapkan tahun depan adalah kelas standar rawat inap. Meski demikian, dia mengatakan kajian mengenai hal tersebut dilakukan DJSN.
"Tunggu tanggal mainnya, ya," kata dia.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Ma'ruf juga belum mengetahui apakah kelas nominal iuran juga bakal dihapus bersamaan dengan penerapan kelas standar rawat inap.
Dia menegaskan BPJS bakal melaksanakan semua kebijakan yang ditetapkan dan memastikan pelayanan kepada peserta semakin baik.
"Tugas BPJS Kesehatan memastikan pembayaran ke fasilitas kesehatan berjalan dengan baik, alhamdulillah saat ini sudah sesuai ketentuan dalam kontrak BPJS dengan rumah sakit," kata Iqbal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel