Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) turut mengantisipasi wacana mekanisme koordinasi manfaat dengan BPJS Kesehatan seiring adanya rencana penerapan kelas standar di rumah sakit bagi peserta BPJS Kesehatan di 2022.
Dalam rencana penerapan kelas standar tersebut, pemerintah membuka opsi mekanisme koordinasi manfaat bagi perusahaan-perusahaan asuransi swasta untuk menutup kekurangan layanan fasilitas kesehatan yang tidak dipenuhi oleh BPJS Kesehatan.
Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menilai dihapusnya aturan kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan nantinya akan menciptakan kebutuhan layanan bagi masyarakat yang ingin naik kelas. Hal ini tentunya menjadi perhatian dari para pelaku industri asuransi swasta.
"Ini sesuatu yang sedang dicermati industri asuransi jiwa dan asuransi umum. Memang betul ada wacana nanti di 2022 ini BPJS Kesehatan terapkan kelas standar untuk rawat inap. Ini akan menciptakan kebutuhan masyarakat antara lain kalau mereka mau naik kelas," ujar Budi, Rabu (8/12/2021).
Dia mengungkapkan bahwa dalam beberapa kesempatan, pihaknya juga telah mendiskusikan hal tersebut dengan BPJS Kesehatan dan Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN). Namun, hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui secara persis bagaimana aturan kelas standar tersebut akan diimplementasikan nantinya.
"Saya percaya banyak anggota AAJI sudah menyiapkan strateginya masing-masing. Ini kami cermati sungguh-sungguh karena kami percaya ini akan menciptakan kebutuhan bagi sebagian masyarakat ketika nantinya BPJS menerapkan kelas standar," tuturnya.
Ketua Bidang Keuangan Pajak dan Investasi AAJI Simon Imanto menambahkan, para pelaku industri asuransi juga tengah menyiapkan strategi bilamana wacana kerja sama dengan BPJS Kesehatan tersebut direalisasikan.
"Strategi kami di proses, baik proses underwriting, bagaimana kerja samanya nanti atau proses yang lebih memudahkan bagi nasabah, apakah nanti proses digitalisasi. Kami sedang cermati bagaimana untuk mendukung proses-proses tersebut," kata Simon.
Adapun, aturan terkait kelas rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit bakal dihapus dan diganti dengan kelas standar. Terkait hal ini, Anggota Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) Muttaqien tidak menampik bahwa kajian terkait aspek di BPJS memang akan menjadi satu. Aturan tersebut mulai dari penyesuaian manfaat medis dan non-medis, Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) atau rata-rata biaya yang dihabiskan oleh untuk suatu kelompok diagnosis, kapitasi, hingga iuran peserta.
Menurutnya, kajian itu bertujuan melihat keberlanjutan program dan peningkatan mutu layanan Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN. Namun, Muttaqien mengatakan yang menjadi amanah dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah kelas rawat inap standar.
"Besaran iuran masih dalam proses peninjauan seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan tersebut menyebutkan iuran ditinjau paling lama dua tahun sekali," jelasnya, seperti dikutip dari Tempo.
Lebih lanjut, Muttaqien tidak memberikan jawaban rinci apakah ada kemungkinan kelas iuran dihapus bersamaan dengan kelas rawat inap. "Nanti akan diputuskan dalam proses penentuan kebijakannya, yang terbaik untuk semua pemangku kepentingan dan peserta," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel