Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat kini heboh dengan program Jaminan Kesehatan atau BPJS Kesehatan yang akan menghapus kelas untuk fasilitas rawat inap.
Hal tersebut sebenarnya diatur dalam Pasal 54A Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020, dimana pemerintah harus menetapkan manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat Desember 2020.
Koordinator Bidang Advokasi BPJS Kesehatan, Timboel Siregar mengungkapkan BPJS Kesehatan diamanatkan paling lambat Desember 2020, untuk menetapkan manfaat jaminan kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar dalam regulasi yang baru. Pemerintah baru sebatas mewacanakan saja seperti pemberitaan penghapusan kelas 1, 2 dan 3 ini.
"Faktanya masih banyak peserta JKN yang sulit mengakses ruang perawatan. Masih ada RS yang mendahulukan pasien umum dibandingkan pasien JKN, sehingga pasien JKN mengalami kesulitan untuk mengakses ruang perawatan," ungkapnya, Rabu (8/12/2021).
Dalam Pasal 54B pemerintah mengamanatkan pelaksanaan manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54A diterapkan secara bertahap sampai dengan paling lambat tahun 2022 dan pelaksanaannya dilakukan secara berkesinambungan untuk meningkatkan tata kelola jaminan kesehatan.
Kehadiran Pasal 54A secara eksplisit ditujukan untuk menjamin keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan, bukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan JKN kepada masyarakat.
"Sepertinya pemerintah masih takut JKN mengalami defisit pembiayaan lagi seperti yang dialami sejak 2014 sampai 2019 lalu. Dengan alasan tersebut, masyarakat mulai merasa khawatir tentang rencana pelaksanaan kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar tersebut," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel